
Juru Bicara PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki preseden hukum untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Guntur merujuk pada putusan MK dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sabu Raijua tahun 2021 sebagai rujukan terobosan hukum yang pernah diambil oleh Mahkamah.
“Mahkamah Konstitusi pernah berani. Dalam perkara Pilkada Sabu Raijua, MK menerobos hukum acara soal tenggang waktu dan mendiskualifikasi bupati yang sudah terpilih. Pada Oktober 2021, Bupati terpilih Orient Patriot didiskualifikasi meski sudah terpilih karena ia merupakan warga negara Amerika Serikat,” ujar Guntur Romli, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, langkah hukum tersebut didasari oleh prinsip keadilan substantif dan kedaulatan rakyat.
“Pertanyaannya sederhana: jika bisa untuk Sabu Raijua, mengapa tidak untuk perkara Gibran?” tegasnya.
Selain menyoroti ranah sengketa di MK, Guntur juga menyoroti keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan milik Gibran yang diterbitkan pada tahun 2019.
Ia menilai dokumen penyetaraan tersebut bermasalah lantaran disinyalir tidak melampirkan ijazah kelulusan formal, melainkan sekadar sertifikat kehadiran (certificate of attendance) serta transkrip nilai.
“Ini bukan lagi soal administrasi. Ini membuka pintu pidana,” kata Guntur.
Ia menjelaskan bahwa pihak pemohon maupun penerbit surat keterangan tersebut berpotensi terjerat pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 263 tentang pemalsuan surat, Pasal 266 tentang keterangan palsu dalam akta otentik, serta Pasal 421 terkait penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, dengan ancaman pidana 6 hingga 7 tahun penjara.
Guntur menepis anggapan bahwa dugaan pelanggaran tersebut sudah kadaluwarsa secara hukum. Berdasarkan ketentuan hukum pidana, masa daluwarsa penuntutan untuk tindak pidana dengan ancaman di atas 3 tahun adalah 12 tahun.
“Jangan bilang lewat waktu. Daluwarsa penuntutan untuk delik dengan ancaman di atas 3 tahun adalah 12 tahun. Perkara tahun 2019 masih bisa disidik sampai tahun 2031,” terangnya.
Mengakhiri pernyataannya, Guntur mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan pelanggaran pidana ini secara mandiri tanpa harus menunggu proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.
