
Arus produk impor menjadi salah satu pekerjaan rumah yang perlu dihadapi Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah memperkuat perlindungan industri, terutama untuk produk yang sebenarnya sudah mampu diproduksi di dalam negeri.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Saleh Husin mengatakan perlindungan tersebut tidak bisa diterapkan secara menyeluruh. Pemerintah perlu melihat kemampuan produksi setiap sektor sebelum menentukan produk yang perlu dikendalikan impornya.
“Perlindungan industri dalam negeri perlu diperkuat, tetapi harus terukur, selektif, dan berbasis data. Fokus perlindungan sebaiknya diberikan pada produk yang sudah mampu diproduksi dan dipasok industri dalam negeri, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas,” ujar Saleh dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, impor berpotensi menekan industri nasional ketika masuk ke pasar yang sebenarnya sudah dapat dipenuhi produsen domestik. Kondisi tersebut dapat menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha dalam negeri.
Namun, Saleh mengingatkan bahwa kebutuhan impor berbeda di setiap sektor. Sejumlah industri manufaktur masih bergantung pada bahan baku dan barang modal dari luar negeri karena belum seluruhnya dapat dipenuhi dari produksi domestik.
Karena itu, pengaturan impor perlu dilakukan secara selektif agar perlindungan industri tidak justru mengganggu pasokan bahan baku dan barang modal yang dibutuhkan untuk kegiatan produksi.
“Produk impor dapat menjadi tekanan bagi industri nasional apabila masuk pada produk yang sebenarnya sudah dapat dipasok oleh industri dalam negeri,” katanya.
Bagi Kadin, pengendalian impor juga tidak cukup jika hanya dilakukan melalui pembatasan. Kebijakan tersebut perlu berjalan bersamaan dengan peningkatan kapasitas produksi nasional agar industri dalam negeri semakin mampu memenuhi kebutuhan pasar.
Saleh menilai hambatan investasi juga perlu menjadi perhatian pemerintah. Kemudahan perizinan, kepastian berusaha, serta dukungan untuk meningkatkan kapasitas produksi diperlukan agar pelaku usaha memiliki alasan yang lebih kuat untuk menanamkan modal di dalam negeri.
“Yang paling mendesak adalah membangun kebijakan perlindungan yang terintegrasi dan berbasis kebutuhan industri,” kata Saleh.
Baca Juga: Menperin Sarmuji Akui Industri RI Tak Mudah Jadi Penggerak Ekonomi
Baca Juga: Sarmuji Resmi Jadi Menperin, Program Agus Gumiwang Bakal Dilanjutkan
Pemerintah sebenarnya memiliki sejumlah instrumen untuk memperkuat daya tahan industri nasional. Kadin menyebut pengendalian impor, peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), safeguard, hingga insentif dapat digunakan sesuai karakteristik masing-masing produk.
“Instrumennya dapat berupa pengendalian impor, peningkatan TKDN, safeguard, maupun insentif, tetapi penerapannya harus disesuaikan dengan karakteristik produk,” ujarnya.
Dengan pendekatan tersebut, perlindungan industri tidak hanya diarahkan untuk menahan produk impor. Kebijakan juga diharapkan mendorong peningkatan produksi lokal, mengurangi ketergantungan pada pasokan luar negeri, dan membuka ruang investasi baru.
“Prinsip utamanya adalah melindungi produk yang sudah kompetitif dan mampu dipasok industri dalam negeri, bukan sekadar membatasi impor,” tegas Saleh.
