Saturday, October 3News That Matters

Hanya Serahkan 2 dari 4 Dokumen yang Ditentukan: Apa Risikonya?


Aktivis Terus Jadi Anti Pembual (Terjal) Luke Susilo menyoroti kelengkapan dokumen pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Menurut Luke, Gibran hanya menyerahkan dua dari empat dokumen yang dipersyaratkan dalam proses pendaftaran.

Luke menyampaikan hal itu saat ditemui di Jakarta Selatan, Sabtu (3/10/2026). Ia menjelaskan, ketentuan tersebut memuat dokumen wajib serta dokumen wajib yang berlaku dalam kondisi tertentu, termasuk bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Empat dokumen yang disebut harus dipenuhi

Menurut Luke, berkas yang diperlukan mencakup fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA) dan surat keterangan penyetaraan ijazah apabila pendidikan SMA ditempuh di luar negeri. Selain itu, calon yang menggunakan gelar akademik diwajibkan menyerahkan ijazah perguruan tinggi.

Dokumen lain yang juga disebut diperlukan adalah surat keterangan penyetaraan ijazah perguruan tinggi apabila pendidikan tinggi calon berlangsung di luar negeri.

“Jadi sebenarnya ada empat dokumen yang diminta, sekali lagi, fotokopi ijazah SMA, surat surat keterangan penyetaraan ijazah karena SMA-nya di luar negeri, karena penggunaan gelar akademik maka menyerahkan ijazah perguruan tinggi, dan juga kalau perguruan tingginya di luar negeri menyerahkan surat keterangan penyetaraan ijazah perguruan tinggi,” kata Luke.

Ia menyebut dua dokumen yang diserahkan Gibran adalah surat keterangan penyetaraan dari UTS Insearch dan surat penyetaraan dari Bradford. Luke mengaitkan keterangannya itu dengan penjelasan Hasyim Asy’ari mengenai berkas pencalonan Gibran.

“Nah, faktanya yang kemarin dikatakan oleh Pak Hasyim Asy’ari, itu hanya ada dua, hanya ada dua yang diberikan, yaitu Surat Keterangan Penyetaraan UTS Insearch dan juga satu lagi adalah Surat Penyetaraan dari Bradford,” ujarnya.

Penilaian disebut masih pada tahap pemeriksaan awal

Luke menegaskan, persoalan yang ia soroti berada pada tahap kelengkapan administrasi. Menurut dia, pemeriksaan tersebut belum memasuki penilaian mengenai keabsahan atau kebenaran isi dokumen yang telah diserahkan.

“Pada saat mendaftar itu harus dipastikan dulu ada atau tidak ada. Belum pada kebenaran dari isi dokumen tersebut. Jadi harusnya ada empat, tapi ternyata yang dikirimkan dua,” ucapnya.

Sebelumnya, Luke meminta Mahkamah Konstitusi menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang diajukan Denny Indrayana. Permohonan itu berkaitan dengan persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka.

Luke mengaku menemukan kejanggalan dalam Peraturan KPU (PKPU). Namun, dalam keterangannya pada Sabtu tersebut, ia memusatkan sorotan pada jumlah dan jenis dokumen yang disebut diserahkan dalam proses pencalonan Gibran.

Source link



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *