Sunday, October 4News That Matters

Baterai Bekas Kendaraan Listrik Jadi Limbah B3, Apa Langkah Pemerintah?


KORAN MANDALA –Pengembangan kendaraan listrik tidak hanya membutuhkan kesiapan infrastruktur pengisian daya, tetapi juga harus diikuti dengan kejelasan pengelolaan baterai setelah masa pakainya berakhir.

Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Wilayah Jawa Barat, Fragaria Alfissima, menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah agar baterai bekas kendaraan listrik tidak justru menimbulkan persoalan lingkungan baru.

Fragaria mengatakan baterai kendaraan listrik memiliki masa pakai tertentu. Setelah masa tersebut berakhir, baterai perlu mendapat penanganan yang tepat, baik melalui proses daur ulang maupun mekanisme pengelolaan lainnya.

“Baterai itu ada lifetime-nya.Kalau di luar negeri sudah diambil lagi, dibuat jadi baterai lagi Di kita, saya tidak tahu industri pendaurulangannya ada atau tidak ” ujar Fragaria. Saat dihubungi koran Mandala Minggu (4/10/2026)

Fragaria mengingatkan baterai yang telah habis masa pakainya tidak dapat diperlakukan seperti sampah biasa. Apabila tidak mendapatkan penanganan yang baik, limbah tersebut berpotensi mencemari lingkungan.

“Ketika baterai itu lifetime-nya habis, itu juga harus menjadi pertimbangan. Kalau tidak di-treatment dan tidak diolah dengan baik, itu bisa menjadi limbah B3,” jelasnya.

Ia menilai kondisi tersebut dapat bertolak belakang dengan tujuan pengembangan kendaraan listrik yang salah satunya untuk mengurangi polusi.

“Kalau tidak ditangani dengan baik, itu malah mencemari lingkungan juga. Ujungnya sama saja. Tadinya mau menyelamatkan lingkungan, tetapi akhirnya malah merusak lingkungan,” ujarnya.

Karena itu, Fragaria meminta persoalan baterai masuk dalam perencanaan kebijakan kendaraan listrik sejak awal. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya memikirkan penyediaan daya listrik dan titik charging.

“Kalau kebijakannya setengah hati, tidak dipersiapkan dan direncanakan dengan matang sampai akhir, itu menjadi persoalan,” katanya.

Ia menjelaskan, perencanaan harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari penyiapan daya listrik, jumlah titik charging, hingga mekanisme pengelolaan baterai ketika masa pakainya berakhir.

“Setelah nanti baterai dari kendaraan ini habis masa pakainya, itu mau diapakan? Apakah dibuang, dibuang ke mana, dengan treatment pembuangan seperti apa? Atau didaur ulang, daur ulang menjadi apa? Itu harus dipikirkan,” tegas Fragaria.

Menurutnya, seluruh rangkaian tersebut perlu disiapkan secara komprehensif agar tujuan utama penggunaan kendaraan listrik untuk mengurangi pencemaran lingkungan benar-benar dapat tercapai.

“Harus direncanakan secara komprehensif dari ujung ke ujung, sehingga tujuan utamanya untuk menyelamatkan lingkungan itu tercapai,” tandasnya



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *