
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Salah satu permohonan yang diharapkan dikabulkan ialah diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Denny, yang juga tercatat sebagai pemohon dalam perkara tersebut, menyampaikan harapan itu pada Sabtu (3/10/2026). Ia menyerahkan keputusan perkara kepada para hakim konstitusi, tetapi berharap seluruh permohonan yang diajukan dapat diterima, termasuk petitum yang meminta Gibran didiskualifikasi.
Denny Klaim Persidangan Membuktikan Syarat Pendidikan
Menurut Denny, alasan utama permohonan tersebut perlu dikabulkan berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran. Ia menilai rangkaian persidangan PHPU telah membuktikan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah pendidikan sekolah menengah atas (SMA).
“Insyaallah harapannya dari kami permohonannya dikabulkan, Gibran bisa didiskualifikasi,” ujar Denny pada Sabtu (3/10/2026).
Pernyataan itu menjadi bagian dari sikap Denny sebagai pemohon perkara yang mempersoalkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menyatakan bahwa persoalan tersebut telah diuji dalam persidangan, sehingga menurutnya MK memiliki dasar untuk mempertimbangkan permohonan diskualifikasi yang diajukan.
Denny tidak hanya menyoroti dokumen pendidikan Gibran. Ia juga menyampaikan klaim mengenai ketentuan yang digunakan dalam proses pencalonan. Menurut dia, persidangan turut membuktikan bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) merupakan aturan yang dibuat untuk memberikan “karpet merah” kepada putra Joko Widodo atau Jokowi.
Permohonan Menunggu Putusan MK
Dengan alasan tersebut, Denny berharap MK mengabulkan permohonan pemohon 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permintaan diskualifikasi Gibran menjadi salah satu bagian penting dari petitum yang ia harapkan mendapat persetujuan hakim konstitusi.
Perkara ini tercatat sebagai sengketa PHPU Pilpres 2024, dengan pokok persoalan yang berkaitan dengan ijazah Gibran. Dalam keterangannya, Denny merujuk pada hasil persidangan sebagai dasar untuk menyampaikan keyakinan bahwa permohonan tersebut layak dikabulkan.
Ia juga meminta agar pertimbangan atas perkara itu berujung pada keputusan yang sesuai dengan permohonan pemohon. Hingga pernyataan tersebut disampaikan, Denny masih menantikan putusan MK atas perkara yang diajukannya.
