
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik dari penggeledahan di dua kantor Pemerintah Kota Madiun, Kamis, 1 Oktober 2026. Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan serta Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
Langkah penyidik tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Barang-barang yang diamankan kini diperiksa untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Dokumen dan barang elektronik dianalisis
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penyidik menemukan barang bukti yang diduga berhubungan dengan dugaan penerimaan lain atau gratifikasi. Temuan itu diperoleh dalam rangkaian penggeledahan di dua kantor pemerintahan tersebut.
“Penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun,” kata Budi, Jumat, 2 Oktober 2026.
Menurut Budi, seluruh barang bukti yang disita belum berhenti pada tahap pengamanan. Penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman untuk memperjelas relevansi setiap temuan dengan perkara yang sedang dikembangkan.
Didalami untuk menguatkan konstruksi perkara
Pendalaman tersebut diarahkan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh. KPK juga menelusuri keterkaitan antara pihak-pihak yang diduga berhubungan dengan perkara serta rangkaian peristiwa yang relevan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
Selain dugaan gratifikasi, penyidik turut mendalami keterkaitan temuan itu dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap dokumen dan barang elektronik diharapkan dapat membantu penyidik memetakan hubungan antara penerimaan yang diduga terjadi, pihak-pihak terkait, serta peristiwa yang menjadi bagian dari perkara.
KPK belum mengungkapkan rincian dokumen maupun perangkat elektronik yang disita dari kedua kantor itu. Lembaga antirasuah tersebut masih menempatkan temuan hasil penggeledahan sebagai bahan analisis dan pendalaman sebelum menentukan relevansinya dalam keseluruhan perkara yang menjerat Maidi.
