Friday, October 2News That Matters

Hakim Pusing soal Dokumen Pendidikan Gibran: Mungkin Harus Istikharah Dulu


Wacana Berita, Jakarta –

Perbedaan redaksi dalam dokumen penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hakim Konstitusi Arsul Sani bahkan mengaku harus mengernyitkan dahi untuk memahami makna dokumen tersebut hingga menyebut kemungkinan perlu melakukan salat istikharah terlebih dahulu.

Pernyataan itu disampaikan Arsul saat menggali keterangan dari pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).

“Kami ini harus mengerenyutkan dahi ini Pak Dirjen, mungkin juga harus istikharah dulu ini apa itu ya makna dari ini,” katanya.

Baca Juga: Hersubeno Arief: Ada Kesan Kuat Gibran Dibiarkan Bahkan Ditinggalkan Sendiri

Arsul sebelumnya membawa dua contoh dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang dikeluarkan Kemendikdasmen dan Kemenristekdikti. Ia kemudian membandingkan isi dan judul kedua dokumen tersebut.

Menurut Arsul, surat penyetaraan dari Kemenristekdikti memiliki judul keputusan mengenai hasil penilaian kesetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri Gibran. Sementara itu, surat penyetaraan yang dikeluarkan Kemendikdasmen dinilai memiliki makna yang lebih sulit dipahami karena yang disebut disetarakan adalah pengetahuan Gibran.

“Karena yang bapak setarakan itu adalah pengetahuan, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan, ini makanya KPU agak puyeng ini jadinya. Padahal Pak Dirjen, saya membaca Permendikbud nomor 29/2014, di Pasal 1 angka 7 ini terdefinisikan dengan jelas apa yang disebut dengan surat keterangan penyetaraan,” katanya.

Arsul kemudian membacakan isi Pasal 1 angka 7 Permendikbud tersebut. Dalam ketentuan itu, surat keterangan penyetaraan didefinisikan sebagai dokumen yang menerangkan bahwa ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain setara dengan ijazah atau STTB yang dikeluarkan satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum nasional dan diterbitkan oleh Ditjen terkait.

Dari ketentuan tersebut, Arsul mempertanyakan bentuk dokumen yang diterbitkan Kemendikdasmen dalam kasus Gibran. Ia menyoroti perbedaan antara definisi surat keterangan penyetaraan dengan dokumen yang menyatakan pengetahuan seseorang setara dengan tamat sekolah.

“Jadi pertanyaan saya Pak Dirjen, kalau Permendikbudnya mendefinisikan surat keterangan penyetaraan itu demikian, mengapa kemudian keluarnya adalah surat keterangan, bukan surat keputusan, saya tidak mengatakan judulnya, tapi surat keterangan di mana yang disetarakan itu adalah pengetahuannya, dinilai memiliki pengetahuan setara dengan tamat sekolah, ini agak abstrak Pak, kalau yang dikeluarkan yang ini,” ujar Arsul.

Ia kemudian menegaskan bahwa persoalan utama yang perlu diperjelas adalah apa sebenarnya yang dinyatakan setara dalam dokumen tersebut.

“Apa yang setara? Ijazahnya tapi kalau yang ini yang setara adalah pengetahuannya, ini yang barangkali antara lain menjadikan ada permohonan ini,” sambung dia.

Adapun perkara ini diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan saat mencalonkan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Olehnya itu, pemohon meminta MK mendiskualifikasi hingga membatalkan pelantikan Gibran. 



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *