
JAKARTA – Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) memasuki sejumlah perubahan aturan mulai akhir September hingga awal Oktober 2026. Batas harga minimum saham kini turun dari Rp50 menjadi Rp1, sementara transaksi short selling dan intraday short selling (IDSS) mulai diterapkan.
Perubahan batas harga minimum berlaku sejak Senin (28/9). Dengan ketentuan baru tersebut, saham dengan harga Rp1 sampai Rp10 memiliki batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) masing-masing Rp1.
Untuk saham dengan harga di atas Rp10, batas ARB asimetris sebesar 15% masih berlaku hingga 31 Desember 2026.
Perubahan serupa diterapkan pada Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA). Untuk harga Rp1 sampai Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan Rp1. Sementara untuk harga di atas Rp10, batas ARA dan ARB masing-masing sebesar 10%.
Penurunan batas harga minimum membuat saham dengan harga Rp50 memiliki ruang pergerakan harga yang lebih luas. BEI menyebut perubahan tersebut ditujukan untuk memperbaiki proses pembentukan harga dan memberi fleksibilitas lebih besar bagi pelaku pasar.
Pada waktu yang sama, BEI juga mengubah sejumlah ketentuan Papan Pemantauan Khusus. Beberapa kriteria terkait harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan dihapus.
Sementara itu, kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan tetap dipertahankan, termasuk masalah laporan keuangan, pendapatan, ekuitas negatif, serta proses PKPU atau kepailitan.
BEI juga menerapkan mekanisme Non-Cancellation Period dalam Full Call Auction. Mekanisme tersebut membatasi pembatalan pesanan pada periode tertentu dengan tujuan membuat pembentukan harga lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran.
Perubahan berikutnya datang dari sisi transaksi short selling. Sejak Kamis (1/10), BEI mulai menerapkan Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS).
Pada tahap awal, fasilitas tersebut tersedia melalui dua Anggota Bursa yang telah memiliki lisensi, yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.
Untuk IDSS, posisi short selling harus diselesaikan pada hari bursa yang sama sebelum perdagangan berakhir. Saat ini, terdapat lima saham dalam Daftar Efek Short Selling, yakni ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF.
Baca Juga: BEI Pantau Ketat 3 Saham, Salah Satunya Melaju Kencang
Penerapan dilakukan bertahap dengan kuota transaksi bagi Anggota Bursa yang disesuaikan dengan rata-rata nilai transaksi harian dalam satu bulan sebelumnya. Investor juga diwajibkan memenuhi jaminan awal minimal Rp50 juta atau 50% dari nilai transaksi.
Fasilitas short selling tersebut akan dapat diakses investor individu domestik hingga 31 Desember 2026. Selanjutnya, akses akan diperluas secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi pasar.
Di tengah perubahan aturan tersebut, aktivitas perdagangan saham BEI pada pekan 28 September–2 Oktober 2026 menunjukkan pergerakan yang beragam.
Rata-rata volume transaksi harian melonjak 72,51% menjadi 50,37 miliar saham dari 29,20 miliar saham pada pekan sebelumnya. Namun, rata-rata frekuensi transaksi harian turun 7,54% menjadi 1,68 juta transaksi dari 1,82 juta transaksi.
Rata-rata nilai transaksi harian justru naik 5,40% menjadi Rp12,63 triliun dari Rp11,98 triliun.
Sementara itu, kapitalisasi pasar turun 2,55% menjadi Rp10.627 triliun dari Rp10.905 triliun. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) juga melemah 3,28% ke level 6.036,888 dari 6.241,892 pada pekan sebelumnya.
Investor asing mencatatkan jual bersih Rp1,27 triliun pada perdagangan tersebut. Secara kumulatif sepanjang 2026, posisi jual bersih investor asing mencapai Rp82,55 triliun.
