
Pemeriksaan Saksi Joko Widodo (Jokowi) Lechumanan sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik soal tuduhan ijazah palsu berlangsung penuh tekanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terus mencecarnya dengan berbagai pertanyaan sampai ia akhirnya mendapatkan saran dari hakim.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati memberikan arahan langsung kepada Lechumanan. Hakim mengingatkannya agar tidak memberikan jawaban yang mengambang apabila dirinya tidak mengetahui secara pasti suatu peristiwa.
Baca Juga: Tak Masalah Kalau Jadi Ketum, Jokowi Nyatakan Akan Serius Besarkan PSI
“Nah, begini lho makanya saya memperingatkan dari awal. Kalau tahu, tahu. Kalau tidak, jangan membuat jawaban yang mengambang. Kalau tidak tahu, tidak tahu, begitu,” tegas hakim, dikutip Jumat (2/10/2026).
Peringatan itu muncul setelah ia terus dicecar pertanyaan oleh Dokter Tifa. Penggiat media sosial itu diketahui menguji keterangan saksi mengenai dugaan penghasutan. Salah satu materi yang dipersoalkan adalah unggahan Tifa pada 6 April 2025.
Tifa meminta saksi menjelaskan bagian dari unggahan tersebut yang dianggap dapat membuat masyarakat terhasut.
“Jadi pada kalimat-kalimat yang saya posting di tanggal 6 April 2025, kalimat mana yang Anda maksudkan sebagai penghasutan yang membuat orang menjadi menggeruduk dan sebagainya? Kalimat mana?” tanya Tifa.
Lechumanan justru mengakui bahwa dalam unggahan tersebut tidak terdapat kalimat yang secara langsung menyatakan ajakan sebagaimana yang ditanyakan.
“Gak ada sih di sini,” jawabnya.
Namun, saksi kemudian menyebut unggahan tersebut sebagai instrumen yang menurutnya memiliki dampak terhadap kejadian lain.
Pembahasan kemudian masuk ke keterangan dalam berita acara perkara terkait kejadian di Jakarta Pusat, 22 Januari 2025. Dokter Tifa mempertanyakan keterangan saksi setelah ia mengaku tidak mengetahui secara pasti kejadian yang dimaksud.
Tifa kemudian menanyakan apakah saksi mencabut keterangan dalam berita acara perkara tersebut.
“Tidak Anda cabut. Berarti semua yang sudah Anda sampaikan pada BAP dan Anda pun juga di bawah sumpah, itu semua benar adanya?” tanyanya.
“Benar, benar,” jawab Lechumanan.
Jawaban itu kemudian membuat terdakwa menyampaikan tudingan bahwa saksi telah memberikan keterangan palsu.
“Berarti saya katakan bahwa Anda melakukan keterangan palsu, ya. Karena Anda tidak benar-benar mengerti apa yang terjadi di Jakarta Pusat tanggal 22 Januari,” ungkapnya.
Jaksa kemudian mengajukan keberatan atas pernyataan tersebut karena dianggap sudah berupa kesimpulan.
Hakim selanjutnya memberikan arahan agar saksi tidak memberikan informasi di luar apa yang benar-benar diketahuinya. Nasihat tersebut menjadi salah satu momen penting dalam pemeriksaan karena menunjukkan perhatian majelis terhadap kualitas keterangan saksi.
Diketahui, Dokter Tifa terjerak kasus dugaan pencemaran nama baik akibat unggahannya di media sosial yang menurut jaksa memuat tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara bermula pada tahun lalu, menyusul sejumlah unggahan yang ditunjukkan kepada Jokowi.
Jokowi kemudian meminta agar unggahan-unggahan yang dianggap menyerang kehormatannya dikumpulkan melalui penasihat hukum.
Kuasa Hukum Jokowi selanjutnya menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan bahwa ijazah kliennya palsu.
Universitas Gajah Mada (UGM) turut menyampaikan keterangan mengenai status akademik mantan presiden itu dan menyatakan bahwa ia tercatat sebagai mahasiswa serta dinyatakan lulus dari universitas tersebut.
Namun, menurut jaksa, polemik tidak berhenti. Pada 22 April 2025, kembali diperlihatkan sebanyak 28 unggahan yang menuding palsunya ijazah Jokowi.
Baca Juga: AMDAL Belum Jadi, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Akhirnya Stop Proyek Data Center Jatiluhur
Jaksa menilai tudingan tersebut telah merugikan mantan presiden secara immateriil karena dianggap mencemarkan nama baik dan merendahkan kehormatannya. Dokter Tifa kemudian didakwa dengan sejumlah pasal berlapis terkait pencemaran nama baik, fitnah dan ketentuan UU ITE.
