Friday, October 2News That Matters

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 3 Mesin Pesawat Bekas Rp30 Miliar dari Singapura


Wacana Berita, Batam –

Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar modus pemasukan tiga unit mesin pesawat (engine turbo) dalam kondisi tidak baru dari Singapura ke Batam. 

Barang bernilai sekitar Rp30 miliar itu diduga dimasukkan tanpa memenuhi dokumen dan ketentuan yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor. Selain itu, dokumen juga disamarkan menjadi berbeda dengan yang didaftarkan.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus setelah tim menerima informasi mengenai adanya pemasukan barang dalam kondisi tidak baru dari luar negeri.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada 14 Agustus 2026. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tiga unit mesin pesawat yang diduga berkaitan dengan kegiatan pemasukan barang dari Singapura.

“Perkara tersebut berkaitan dengan pemasukan barang dalam keadaan tidak baru yang tidak dilengkapi atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam kegiatan impor,” katanya, Kamis (1/10/26).

Dalam pengungkapan itu, ditegaskan Nona, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni LH, AE, AS, dan DJ. Keempatnya disebut memiliki peran dalam proses pengiriman maupun pemasukan mesin pesawat dari Singapura ke Batam.

“Selain tiga unit mesin pesawat dalam kondisi tidak baru, polisi turut mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pemasukan barang tersebut. Nilai ketiga mesin pesawat itu diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar,” ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Serahkan Eks Bos BGN dan 5 Tersangka Korupsi MBG, Kerugian Negara Capai Rp10 Triliun

Baca Juga: Gangguan Mental Mengancam Produktivitas, Kerugian Bisa Setara 5% PDB

Petugas masih terus mendalami kasus ini, untuk modus yang digunakan adalah memasukkan mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam tanpa memenuhi dokumen dan persyaratan yang diwajibkan dalam kegiatan impor.

Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukuman dalam perkara tersebut berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *