
KORAN MANDALA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terus mendorong tertib administrasi pernikahan masyarakat melalui kegiatan Isbat Nikah Terpadu.
Program tersebut memberikan fasilitasi bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara administrasi negara untuk memperoleh kepastian hukum.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin meninjau langsung pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Kantor Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jumat (2/10/2026).
Dalam sambutannya, Abdusy Syakur mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk fasilitasi Pemkab Garut bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama untuk membantu masyarakat mencatatkan pernikahannya secara resmi.
Menurutnya, pernikahan yang belum tercatat secara administrasi dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama berkaitan dengan hak keluarga.
“Nah, ini bisa merugikan keluarga, terutama dari sisi status hukum. Misalnya ketika ada persoalan waris, asuransi, dan lain-lain, itu akan berdampak,” ungkap Abdusy Syakur.
Untuk mempercepat penertiban administrasi, kegiatan tersebut turut melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut. Pasangan yang telah memperoleh pengesahan pernikahan dapat melanjutkan pembaruan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, Yayan Waryana, mengatakan pelayanan Isbat Nikah pada Oktober 2026 diperkirakan mencakup lebih dari 100 pasangan.
Yayan menyebut program tersebut tidak berhenti pada kegiatan kali ini. Sepanjang 2026, lebih dari 200 pasangan telah difasilitasi melalui program Isbat Nikah.
“Untuk Oktober ini, pelayanan Isbat Nikah diperkirakan mencakup lebih dari 100 pasangan. Sepanjang 2026, sudah lebih dari 200 pasangan yang kami fasilitasi melalui program Isbat Nikah. Program ini akan terus kami laksanakan secara berkelanjutan,” ujar Yayan Waryana
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Garut, Ayip, menyampaikan bahwa sebanyak 61 pasangan mengikuti layanan sidang Isbat Nikah Terpadu tahun 2026.
“Peserta yang mengikuti layanan sidang Isbat Nikah Terpadu tahun 2026 ini berjumlah 61 pasangan. Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam status pernikahannya,” ujar Ayip.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Garut berharap masyarakat yang sebelumnya belum memiliki pencatatan pernikahan secara resmi dapat memperoleh dokumen hukum dan administrasi kependudukan yang sesuai.
