Friday, October 2News That Matters

Gibran Digugat di MK, Kader PSI Soroti Sikap Pemerintah: Kemana Jubir Istana?


Wacana Berita, Jakarta –

Gugatan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tengah diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK) turut mendapat sorotan dari kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama. Ia mempertanyakan sikap perangkat komunikasi pemerintah selama perkara tersebut memasuki tahapan pembuktian.

Dian menilai perkara tersebut tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan pribadi Gibran. Sebab, Gibran saat ini merupakan Wakil Presiden yang menjadi bagian dari pemerintahan bersama Presiden Prabowo Subianto.

“Pemerintahan hari ini bukan hanya Pak Prabowo. Tapi Mas Gibran juga sebagai Wapres,” ungkap Dian, dikutip Jumat (2/10/2026).

Atas dasar itu, Dian mempertanyakan belum terlihatnya komunikasi terbuka dari perangkat pemerintah mengenai perkara yang sedang berjalan di MK. Ia menyinggung sejumlah unsur yang selama ini memiliki fungsi komunikasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat.

“Kemana Bakom? Kemana Jubir Istana? Kemana Kepala Staf Kepresidenan disaat pimpinan negara digugat seperti ini?” tuturnya.

Menurut Dian, keberadaan perangkat komunikasi pemerintah semestinya dapat memberikan penjelasan mengenai posisi pemerintah terhadap perkara tersebut. Ia menilai hal itu penting karena gugatan yang sedang diperiksa berkaitan dengan kedudukan Gibran sebagai salah satu pimpinan negara.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri diajukan sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana, dengan mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon meminta MK memeriksa persoalan tersebut melalui tahapan pembuktian.

Dalam proses persidangan, kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut juga menjadi salah satu pokok perdebatan. KPU berpendapat persoalan pemenuhan syarat pencalonan merupakan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, sedangkan para pemohon meminta MK tetap memeriksa substansi perkara demi keadilan substantif.

Baca Juga: PSI Kesal Gibran Sendirian Hadapi Gugatan di MK: Pemerintahan Hari Ini Bukan Hanya Prabowo

Pernyataan Dian mengenai komunikasi pemerintah tersebut merupakan pandangan politik pribadi dan PSI. Belum adanya pernyataan dari perangkat komunikasi pemerintah sebagaimana dipersoalkan Dian tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya sikap resmi pemerintah terhadap substansi gugatan.

Sementara proses hukum masih berjalan, Dian meminta pemerintah memperlihatkan komunikasi yang menurutnya lebih jelas terkait perkara yang menyangkut Wakil Presiden. Ia menilai posisi Gibran sebagai bagian dari pemerintahan membuat perkara tersebut memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar persoalan individual.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *