
KORAN MANDALA – Warga Desa Pasirangin, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, mengeluhkan dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penyulingan daun cengkeh.
Keluhan tersebut dibahas melalui musyawarah yang digelar di rumah warga di Dusun 4, Kampung Pojok, Desa Pasirangin, Jumat (2/10/2026).
Pertemuan itu dihadiri unsur pemerintah desa dan kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, Ketua RT/RW, warga yang merasa terdampak, serta pemilik atau perwakilan usaha penyulingan daun cengkeh.
Musyawarah menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan keluhan dan dampak yang mereka rasakan. Di sisi lain, pihak usaha diberikan kesempatan untuk menjelaskan aktivitas penyulingan yang dipersoalkan warga.
Bhabinkamtibmas Desa Pasirangin Polsek Darangdan AIPTU Adhi Cahyanto turut hadir untuk menjaga situasi tetap aman sekaligus membantu membuka komunikasi antara masyarakat dan pihak usaha.
Kapolsek Darangdan AKP Yoga Prayoga mengatakan, kepolisian hadir untuk memastikan musyawarah berlangsung tertib sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
“Polri hadir untuk memastikan musyawarah berjalan aman dan menjadi ruang untuk mencari solusi bersama,” kata Yoga.
Menurutnya, komunikasi antara warga dan pihak usaha penting dilakukan agar persoalan lingkungan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat. Penyelesaian melalui musyawarah dapat ditempuh sepanjang tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam melalui Kasi Humas IPTU Tini Yutini mengatakan, setiap keluhan masyarakat perlu mendapat ruang untuk disampaikan dan ditindaklanjuti.
“Setiap aduan masyarakat perlu didengar dan diselesaikan melalui komunikasi yang baik. Kami mendorong penyelesaian secara musyawarah, tanpa tindakan sepihak, dan apabila ditemukan dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya.
Musyawarah tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mencari penyelesaian atas keluhan warga sekaligus mendorong pihak usaha melakukan perbaikan apabila nantinya ditemukan persoalan dalam aktivitas penyulingan.
Dengan adanya pertemuan tersebut, warga dan pelaku usaha dapat menyampaikan kepentingan masing-masing secara terbuka. Persoalan dugaan pencemaran pun diharapkan dapat ditangani berdasarkan kondisi di lapangan serta ketentuan yang berlaku.
