Friday, October 2News That Matters

**Dedi Prasetyo Pimpin Badan Reforma Agraria, Ini Langkah Awalnya**


Presiden Prabowo Subianto melantik mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Dedi Prasetyo, sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Pengangkatan tersebut menandai dimulainya pembentukan badan baru yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria.

Undang-undang itu disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 22 September 2026. Dengan pelantikan Dedi, pemerintah mulai menyiapkan perangkat kelembagaan BRAN agar badan tersebut dapat menjalankan mandatnya.

Pelantikan di Istana Negara

Pengangkatan Dedi sebagai Kepala BRAN ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional.

Dalam prosesi pelantikan, Presiden Prabowo memimpin pengucapan sumpah jabatan para pejabat yang dilantik. Salah satu bagian sumpah yang dibacakan atas panduan presiden berbunyi:

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Prabowo saat mendiktekan penggalan sumpah jabatan.

Dedi sebelumnya menjabat sebagai Wakapolri. Setelah dipercaya memimpin BRAN, ia menghadapi tahap awal berupa penyusunan organisasi dan penyiapan mekanisme kerja badan tersebut.

Menyiapkan Struktur Organisasi BRAN

Dedi mengatakan BRAN belum dapat langsung beroperasi karena merupakan lembaga yang baru dibentuk. Ia menyebut perlu melakukan komunikasi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk menyiapkan asesmen.

“Ini badan baru, ya, sebagaimana Undang-Undang Agraria disahkan. Nah, badan ini tentunya saya belum bisa langsung operasional. Saya harus komunikasi dengan Mensesneg, komunikasi dengan KemenPAN-RB, untuk melakukan asesmen,” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (1/10/2026).

Menurut Dedi, struktur BRAN nantinya terdiri atas kepala badan, dua wakil kepala, seorang sekretaris utama, serta empat deputi. Susunan tersebut akan menjadi kerangka awal bagi operasional lembaga yang baru mendapat dasar hukum melalui UU Pengaturan Reforma Agraria.

Langkah pertama yang akan dilakukan Dedi adalah menyiapkan struktur organisasi BRAN. Setelah proses komunikasi dan asesmen dengan kementerian terkait dilakukan, badan itu diharapkan memiliki perangkat yang diperlukan untuk mulai bekerja.

Source link



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *