
Proses persidangan gugatan penyetaraan ijazah Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai memiliki kemungkinan menimbulkan konsekuensi ketatanegaraan. Ketua Dewan Pakar Partai Demokrat Andi Mallarangeng menyebut perkara yang diajukan Denny Indrayana tersebut belum memiliki preseden dalam sejarah Indonesia.
Hal itu disampaikan Andi dalam kanal YouTube Total Politik yang tayang pada 1 Oktober 2026. Menurut dia, perkara ijazah Wakil Presiden berbeda dengan polemik ijazah Presiden Joko Widodo karena dapat berkaitan dengan keberlangsungan pemerintahan.
“Kalau ijazah Pak Jokowi tidak punya konsekuensi ketatanegaraan karena sudah selesai jadi presiden. Tapi kalau yang satu ini (ijazah Wapres), salah satu skenarionya bisa mempunyai konsekuensi ketatanegaraan,” ujar Andi.
Salah satu isu yang kemudian muncul adalah kemungkinan dampak putusan MK terhadap status pasangan Presiden dan Wakil Presiden apabila gugatan tersebut dikabulkan. Sebab, keduanya maju dalam satu pasangan pada pemilihan presiden.
Andi mengatakan gugatan yang diajukan pada dasarnya mempersoalkan pemenuhan syarat sebagai Wakil Presiden. Namun, menurut dia, perdebatan mengenai konsekuensi terhadap keabsahan pasangan presiden dan wakil presiden juga menjadi bagian dari diskusi ketatanegaraan.
“Tuntutannya kan urusannya tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden, bukan dua-duanya yang dipersoalkan. Tapi ya sekali lagi, ini perdebatan yang sah juga,” kata Andi.
Ia juga menyoroti karakter MK yang dinilainya progresif. Menurut Andi, MK dapat membentuk norma hukum baru melalui putusannya sehingga arah dan konsekuensi perkara tersebut belum dapat dipastikan.
Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Disebut ‘Sudah Selesai’, Gugatan Gibran Masih Diukur Dampak Sistemiknya
“Konsekuensinya apa, kita juga belum tahu. Jadi dalam situasi ketidaktahuan itu, karena juga unprecedented, paling baik bagi kami adalah menonton saja. Nanti, kalau ada konsekuensi ketatanegaraan dari putusan MK, baru semua partai akan mengkaji posisinya,” ujar Andi.
Dengan sikap tersebut, Demokrat memilih tidak mengambil posisi sebelum MK menjatuhkan putusan. Partai tersebut akan mengkaji langkah politiknya setelah mengetahui konsekuensi ketatanegaraan dari putusan atas gugatan tersebut.
