Thursday, October 1News That Matters

Nama Mahfud MD Dibawa-bawa di Sidang Ijazah Gibran


Wacana Berita, Jakarta –

Nama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ikut terseret dalam pembahasan sidang perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bukan karena memberikan keterangan langsung, Mahfud disebut saksi pemohon I Gusti Putu Artha ketika menguraikan pengalaman MK membuat terobosan dalam persoalan pemilu.

Putu Artha, yang pernah menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2007-2012, mencontohkan putusan MK mengenai penggunaan KTP untuk memilih. Menurutnya, putusan tersebut menjadi jalan keluar ketika terdapat kebuntuan aturan terkait daftar pemilih tetap.

“Mungkin majelis masih ingat ketika kasus Pak Mahfud sebagai Ketua MK kemudian mempersilakan bikin putusan KTP masuk ya,” kata Gusti Putu Artha dalam sidang pembuktian di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026) malam.

Baca Juga: Tidak Mungkin KDM, Kader Partai Ini yang Disebut akan Dipilih Jika Gibran Lengser

Ia kemudian menceritakan pengalaman yang disebutnya terjadi sebelum adanya putusan tersebut. Saat itu, menurut Putu, belum terdapat dasar hukum yang memungkinkan seseorang menggunakan KTP sebagai dasar untuk memberikan suara dalam pemilu.

“Ketika itu pernah ada perdebatan di teman-teman KPU untuk mengubah regulasi Peraturan KPU bisa masuk, tetapi payung hukum di atasnya tidak memungkinkan, sehingga kemudian tidak terjadi,” ujarnya.

Putu Artha bahkan mengatakan persoalan tersebut pernah membuat dirinya menghadapi situasi berbahaya ketika berada di Karangasem. Setelah persoalan itu dibawa ke MK, pemilih akhirnya dapat menggunakan KTP untuk ikut memberikan suara.

“Syukurlah kemudian MK mengambil jalan strategis pada pemilu 2009, akhirnya KTP bisa masuk. Ini pengalaman empirik yang saya alami,” lanjutnya.

Baca Juga: Gibran Makin Terpojok? Pasal Pengecualian Ijazah SMA Ternyata Baru Muncul di Pilpres 2024

Pengalaman tersebut kemudian dikaitkan Putu dengan persoalan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang kini dipersoalkan para pemohon dalam perkara syarat pendidikan Gibran. Ia menyoroti keberadaan norma pengecualian terkait bukti kelulusan SMA sederajat bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Menurut Putu, aturan serupa tidak ditemukan dalam pelaksanaan Pemilu Presiden sejak 2004 hingga 2019. Ia juga menyebut norma tersebut tidak pernah tertuang dalam regulasi pemilu legislatif. 

“Dalam Pemilu Presiden, sejak tahun 2004 sampai tahun 2019, tidak ada. Maka pasal pengecualian ini baru muncul memang di Pemilu Presiden yang 2024,” kata Putu Artha.

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sendiri mengatur pengecualian bukti kelulusan tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dari sekolah asing di luar negeri. Keberadaan norma tersebut menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan para pemohon dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Para pemohon mendalilkan pasal itu ‘diselundupkan’ demi memuluskan jalan Gibran. Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *