Thursday, October 1News That Matters

Gibran Sendirian Hadapi Gugatan Ijazah, Jokowi Buka Suara Soal Sikap Koalisi!


Wacana Berita, Jakarta –

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memilih menyerahkan persoalan gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Jokowi saat dimintai tanggapan mengenai sikap partai-partai koalisi pendukung Gibran yang dinilai tidak turun tangan menghadapi gugatan terkait syarat pendidikan putranya tersebut. Jokowi merespons singkat dan meminta semua pihak mengikuti proses di MK.

“Ya, semuanya kita ikuti proses yang ada di Mahkamah. Kita ikuti,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (1/10/2026).

Jokowi kembali menegaskan sikap serupa ketika ditanya mengenai perkara tersebut. Ia menyatakan proses hukum di MK perlu diikuti tanpa memberikan tanggapan lebih jauh mengenai langkah partai politik pendukung Gibran.

“Ya, kita mengikuti proses yang ada di Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Sebelumnya, politikus Golkar David Pajung menjelaskan alasan partai-partai koalisi pendukung Gibran tidak mengambil langkah khusus menghadapi gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon. Menurut David, partai koalisi tidak perlu mengerahkan kekuatan politik karena perkara tersebut dinilainya tidak perlu direspons dengan langkah seperti itu.

“Kasus ini sangat lemah positioning dari penggugat. Jadi, tanpa dibantu pun, tanpa kekuatan diturunkan oleh partai-partai pendukung pun juga ini akan lewat dengan sendirinya,” kata David dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Sabtu (26/9/2026).

David bahkan menilai keterlibatan langsung partai-partai pendukung justru tidak diperlukan dalam menghadapi perkara tersebut. “Ini buang energi saja, melecehkan saja kalau partai-partai ini harus turun tangan,” katanya.

Baca Juga: Beda dengan Ijazah Jokowi, Tokoh Partai Demokrat Nilai Polemik Ijazah Gibran Lebih Berat

Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak akan dikabulkan MK. Namun, perkara tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon untuk mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. MK telah memasuki tahapan persidangan pembuktian untuk memeriksa keterangan para pihak serta alat bukti yang diajukan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *