
KORAN MANDALA –Pemerintah Kabupaten Purwakarta memperkuat pengelolaan data pertanahan dan perpajakan daerah melalui integrasi data bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta.
Kerja sama tersebut dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Pertanahan.
Penandatanganan berlangsung di Aula Arthakencana Kantor Bapenda Purwakarta, Rabu (30/9/2026), dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan.
Melalui kerja sama itu, data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan disinergikan dengan data subjek dan objek bidang tanah yang telah terdaftar.
Sekda Purwakarta Sri Jaya Midan mengatakan, integrasi data diperlukan untuk memastikan informasi pertanahan dan perpajakan lebih akurat serta mendukung pengelolaan pajak daerah.
“Integrasi data ini penting untuk memastikan data pertanahan dan perpajakan di daerah semakin akurat. Dengan data yang terhubung, pelayanan kepada masyarakat juga bisa dilakukan dengan lebih baik,” ujar Sri Jaya Midan.
Menurutnya, integrasi tersebut tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan yang berkaitan dengan administrasi pertanahan dan perpajakan.
“Kita ingin pengelolaan data ini tidak hanya mendukung optimalisasi pendapatan daerah, tetapi juga memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan pertanahan maupun perpajakan,” ucapnya.
Pemkab Purwakarta berharap integrasi data tersebut dapat membantu pemutakhiran objek pajak, mengurangi perbedaan data, serta meminimalkan potensi tunggakan pajak.
Data perpajakan yang lebih valid juga dinilai dapat membantu pemerintah daerah memetakan potensi pajak secara lebih terukur sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain penandatanganan kerja sama, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi Layanan Perintis 10 Hari Kerja untuk mendukung percepatan pelayanan pertanahan.
Kerja sama Bapenda dan Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta diharapkan dapat mendorong pengelolaan administrasi pertanahan dan perpajakan yang lebih tertib, transparan, serta cepat.
