
Industri hasil tembakau (IHT) nasional membutuhkan kebijakan pemerintah yang jelas dan berimbas positif bagi kepastian usaha. Ketidakpastian regulasi yang muncul dari wacana pembatasan kadar nikotin dan TAR dalam produk olahan tembakau memicu penolakan dari kalangan pelaku usaha hingga ekonom.
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menyatakan industri kretek sangat bergantung pada hasil pertanian tembakau dan cengkih domestik. Karakteristik tanaman tembakau di Indonesia memiliki kandungan nikotin dan TAR yang tergolong tinggi, sehingga pembatasan ketat akan memukul sektor hulu.
“Kalau ada rencana pembatasan kandungan nikotin dan TAR di industri kretek, 95 persen bahan baku kami tembakau dan cengkih dalam negeri. Petani kita belum mampu merekayasa tembakau yang rendah nikotin dan TAR, ketersediaan di petani semuanya masih tinggi,” ujarnya dalam sebuah diskusi publik bertajuk “Simalakama Bisnis Rokok di Indonesia” di Jakarta, 23 September 2026.
Aturan pembatasan kandungan nikotin dan TAR yang diwacanakan sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 berpotensi menghambat penyerapan hasil panen dari para petani lokal. Dampaknya juga akan berbuntut panjang mempengaruhi nasib ratusan ribu tenaga kerja, terutama pada sektor padat karya seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Pembatasan kadar nikotin dan TAR akan memaksa pabrikan mengalihkan pembelian bahan baku ke pasar impor apabila tembakau lokal dianggap tidak memenuhi ambang batas yang ditentukan. “Kami juga punya produk spesifik SKT yang menyerap sekitar 600 ribu tenaga kerja langsung di pabrik. Kalau aturan ini benar diterapkan, dampaknya luar biasa, kehilangan tenaga kerja dan menciptakan kemiskinan baru,” tegas Henry.
Menurutnya pabrikan rokok legal terus berupaya bertahan saat daya beli melemah dan maraknya peredaran rokok ilegal selama tiga tahun terakhir. Adanya ancaman regulasi restriktif tersebut memperparah ketidakpastian usaha pabrikan legal.
Pada kesempatan yang sama, Ekonom Senior sekaligus Policy and Program Director di Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah menyatakan bahwa regulasi yang dibuat oleh pemerintah seharusnya memberikan perlindungan. Lebih lagi IHT merupakan sektor padat karya yang menjadi penopang kegiatan ekonomi rakyat.
“Saya kira pemerintah memang ingin menurunkan prevalensi merokok karena alasan kesehatan. Tapi yang dibutuhkan adalah arah kebijakan yang jelas,” imbuhnya.
Industri tersebut dinilai memiliki peran besar terhadap perekonomian yang seimbang arena berperan terhadap pertumbuhan ekonomi. IHT menciptakan nilai tambah dan menyerap jutaan tenaga kerja di sepanjang rantai pasok.
Dia menjelaskan bahwa IHT memiliki peran yang kuat dari hulu sampai hilir, bahkan merupakan salah satu bentuk hilirisasi yang unggul dari daun tembakau diolah menjadi rokok. “Yang ketiga, industri ini berkontribusi terhadap penerimaan negara,” kata Piter.
Lebih lanjut, pemerintah diimbau untuk menyusun peta jalan regulasi yang komprehensif tanpa mengorbankan industri dalam negeri yang sudah dibangun sejak lama. “Kalau tujuannya menurunkan prevalensi, harus ada roadmap yang jelas,” tuntut dia.
Piter menambahkan bahwa langkah penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal juga menjadi kunci penting melindungi industri legal di tengah banyaknya peraturan yang menekan. Yang perlu diingat, katanya, IHT merupakan salah satu bagian dari fondasi pendapatan negara dari cukai.
Saat ini, IHT dihadapkan pada berbagai wacana kebijakan, mulai dari pembatasan kadar tar dan nikotin serta larangan bahan tambahan pada produk rokok, hingga standardisasi kemasan rokok. Jika diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi dan keberlangsungan industri, berbagai kebijakan pengendalian tembakau tersebut dinilai berpotensi menekan kelangsungan usaha, meningkatkan risiko badai PHK, serta berdampak pada penerimaan negara dari cukai. Ego sektoral Kementerian Kesehatan kerap menjadi tantangan penyusunan berbagai aturan terkait ekosistem industri tembakau.
