Wednesday, September 30News That Matters

Bukan Gerindra! Partai Koalisi Ini Disebut Paling Berkepentingan Jika Gibran Didiskualifikasi


Wacana Berita, Jakarta –

Analis Politik dan Militer Universitas Nasional, Doktor Selamat Ginting, menilai ada partai politik dalam koalisi pemerintah yang berpotensi paling diuntungkan apabila gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ginting berpandangan partai tersebut adalah Partai Golkar. Menurutnya, peluang posisi Wapres kembali diisi kader Partai Gerindra, termasuk oleh Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM), relatif kecil.

Baca Juga: Denny Indrayana Bongkar Hasil Inzage: Tak Ditemukan Jejak Pembahasan Pasal yang Dinilai Muluskan Gibran

“Nah persoalannya adalah kan tidak mungkin juga Prabowo dari Gerindra kemudian KDM dari Gerindra juga. Yang sangat mungkin adalah justru dari Golkar,” ujarnya alam YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Rabu (30/9).

Menurutnya, Golkar memiliki kepentingan besar terhadap dinamika politik yang berkembang terkait posisi Gibran karena merupakan partai terbesar dalam koalisi pendukung pemerintahan.

“Justru Golkar itu berkepentingan sekali kalau Gibran itu jatuh karena dia adalah partai terbesar gitu kan di dalam koalisi ini,” katanya.

Ia menilai, apabila terjadi pergantian wakil presiden, partai-partai koalisi kemungkinan akan mempertimbangkan keseimbangan kekuatan politik di dalam pemerintahan.

“Koalisi ini kan akan memilih koalisinya karena kemudian kan Gerindra sudah Prabowo, maka pengganti Gibran Golkar dong. Nah ini juga sedang berkelindan semua, sedang berkelit semua kepentingan-kepentingan,” tandasnya.

Sebagai informasi, pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran ke Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon mendalilkan adanya persoalan administratif serta dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal SMA atau sederajat yang menjadi syarat pencalonan wakil presiden.

Baca Juga: Gibran dan AHY Dbandingkan, Ini Prediksi Arah Dukungan Prabowo, Anies, dan PDIP di Pilpres 2029

Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, calon presiden dan calon wakil presiden wajib memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Menurut Denny, terdapat indikasi awal bahwa syarat formal pendidikan tersebut tidak terpenuhi secara sah sejak proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Salah satu tuntutan yang diajukan para pemohon adalah meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *