
Ustaz Hilmi Firdausi menyoroti temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, yang disebut dihuni sejumlah narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, praktik “membeli kenyamanan” di dalam penjara bukanlah hal baru. Ia bahkan menyinggung anggapan bahwa narapidana kelas kakap bisa memperoleh berbagai kemudahan, sehingga penjara tidak lagi menjadi tempat yang menakutkan bagi mereka.
“Kasus “sel mewah” di Lapas Cibinong sebenarnya bukan hal baru di dunia perlapasan tanah air. Bukan rahasia umum kalau tahanan-tahanan kelas kakap bisa “membeli” kenyamanan di sel mereka, bahkan konon bisa keluar kapan saja untuk plesiran. Penjara bukan hal yang menakutkan bagi para penjahat kelas kakap, karena mereka tau apapun bisa dibeli di negeri ini,” tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (29/9).
Ia kemudian menyampaikan pandangannya terkait hukuman bagi pelaku korupsi.
“Kalau boleh kasih saran, terutama untuk para koruptor, ga perlu dipenjara, yang korupsi ringan potong tangan, yang korupsi kakap potong kepala, bukan malah potong masa tahanan. Jika ini diterapkan, insya Allah korupsi akan bertahap hilang dari bumi Indonesia,” tegasnya.
Sebagai informasi, dugaan skandal di Lapas Cibinong terungkap setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026).
Di area steril bagian belakang lapas, tim Ombudsman menemukan klaster khusus yang terdiri dari lebih dari 10 unit kamar berukuran sekitar tipe 36 dan terpisah dari blok hunian narapidana pada umumnya. Ruangan-ruangan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas mewah yang disebut menyerupai apartemen VVIP, mulai dari sofa, pendingin ruangan (AC), televisi layar besar, kulkas dua pintu yang berisi minuman beralkohol, hingga peralatan kebugaran.
Klaster tersebut diketahui ditempati sejumlah narapidana kasus tipikor dan TPPU. Saat sidak berlangsung, salah satu penghuni disebut mengakui telah membayar sejumlah uang untuk dapat menempati fasilitas eksklusif tersebut.
Baca Juga: Usai Kasus Lapas Cibinong, Bappisus Bakal Bersih-Bersih 532 Lapas
Pihak lapas sempat menyatakan kompleks tersebut merupakan rumah dinas petugas. Namun, penjelasan itu dibantah Ombudsman berdasarkan kondisi bangunan dan temuan penghuni di dalamnya.
Saat ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) tengah melakukan investigasi internal. Selain itu, pengelola lapas diberi waktu satu bulan untuk membongkar bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan tersebut.
