Tuesday, September 29News That Matters

PTBA Tambah Utang Jumbo Rp6 Triliun dari BRI dan Mandiri


Wacana Berita, Jakarta –

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mendapatkan fasilitas pembiayaan hingga Rp6 triliun dari dua bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).

Corporate Secretary Division Head PTBA Eko Prayitno mengatakan fasilitas tersebut terdiri atas kredit modal kerja sebesar Rp2 triliun dari BRI dan kredit talangan dana senilai Rp4 triliun dari Bank Mandiri. Kedua transaksi afiliasi itu masing-masing diteken pada 23 dan 28 September 2026

Dengan demikian, total plafon pinjaman PTBA melalui pemanfaatan Dana Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mencapai Rp6 triliun. 

“Nilai tersebut secara agregat lebih dari 20% ekuitas perseroan, baik berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025 maupun per 30 Juni 2026,” ungkap Eko dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (29/9/2026).

Untuk itu itu, total plafon fasilitas tersebut dikategorikan sebagai transaksi material bagi PTBA. Dana tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional dan modal kerja perseroan.

Secara rinci, fasilitas dari BRI berupa kredit modal kerja rekening koran dengan memanfaatkan DHE SDA, sedangkan Bank Mandiri memberikan fasilitas kredit talangan dana DHE SDA. Meski bentuk fasilitasnya berbeda, keduanya sama-sama ditujukan untuk mendukung kebutuhan modal kerja PTBA.

Dalam transaksi ini, PTBA dapat memperoleh pembiayaan dengan menggunakan DHE SDA sebagai underlying atau agunan yang ditempatkan pada bank Himbara.

Baca Juga: Emiten Boy Thohir (MGLV) Utang Rp10,75 Triliun ke BNI, Dana untuk Ekspansi Data Center

Baca Juga: Kiamat Gocap! 4 Saham Grup MNC Milik Hary Tanoe Ambruk hingga ARB

Baca Juga: BCA Diguncang Transaksi Rp621 Miliar! 100 Juta Saham Berpindah di Tengah Isu Haji Isam

Penggunaan fasilitas kredit tersebut tentu akan menimbulkan kewajiban pembayaran pokok dan bunga bagi perseroan. Namun, PTBA menilai fasilitas ini dapat memberikan fleksibilitas pendanaan, menjaga likuiditas, sekaligus memperkuat kemampuan perseroan memenuhi kebutuhan modal kerja.

Eko menambahkan, transaksi tersebut tidak memberikan dampak material yang merugikan terhadap perseroan.

“Transaksi tersebut tidak berdampak merugikan secara material atas perjanjian kredit, dan blokir/agunan atas rekening penempatan DHE SDA perseroan di bank Himbara terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan,” ungkap Eko.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *