
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memperluas cakupan penerima layanan transportasi publik gratis dengan menambah enam golongan masyarakat. Dengan kebijakan tersebut, jumlah golongan yang berhak menggunakan layanan gratis Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta bertambah dari 15 menjadi 21 golongan.
Kebijakan tersebut disiapkan sebagai bentuk perlindungan sosial dan menjaga mobilitas kelompok masyarakat tertentu menjelang rencana penyesuaian tarif transportasi umum pada Januari 2027.
Pramono mengatakan salah satu kelompok baru yang mendapatkan layanan gratis adalah pendamping penyandang disabilitas. Kebijakan ini diambil karena selama ini pendamping masih harus membayar tarif normal ketika menemani penyandang disabilitas menggunakan transportasi publik.
“Satu, pendamping penyandang disabilitas. Jadi sekarang ini yang selalu menjadi problem adalah ketika disabilitas memanfaatkan transportasi, ada pendampingnya, pendampingnya harus bayar. Maka dengan adanya aturan ini, pendamping disabilitas tidak perlu membayar, gratis. Diperlakukan sama dengan disabilitas,” ujar Pramono di Balai Samudera, Jakarta Utara, Selasa (29/9/2026).
Golongan kedua yang mendapatkan akses gratis adalah warga Jakarta yang sedang mencari pekerjaan. Pemprov DKI nantinya menyediakan pos atau loket di sejumlah titik transportasi untuk mendukung verifikasi penerima manfaat.
“Yang kedua adalah pencari kerja, bagi warga Jakarta ya, pencari kerja. Dan memang kalau bisa menunjukkan sedang mencari kerja, kan akan ada loket selalu di samping beberapa, di beberapa tempat. Bagi pencari kerja akan diberikan gratis,” kata Pramono.
Selanjutnya, Pemprov DKI memasukkan pasien rujukan rutin dengan kemampuan ekonomi terbatas sebagai penerima layanan gratis. Kelompok ini mencakup warga yang harus berulang kali mendatangi RSUD, rumah sakit, atau puskesmas untuk mendapatkan perawatan.
“Yang berikutnya adalah pasien rujukan rutin. Jadi pasien yang selalu berulang-ulang datang ke RSUD atau ke rumah sakit atau ke puskesmas. Pasien yang seperti ini yang rujukannya rutin, kemampuannya juga terbatas, sehingga dengan demikian kita bebaskan,” jelasnya.
Dari sektor pendidikan, layanan gratis diperluas kepada pelajar dan mahasiswa tidak mampu yang berada di luar skema KJP dan KJMU. Ketentuan dan persyaratan bagi kelompok tersebut masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan gubernur.
“Yang berikutnya adalah pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar KJP, KJMU. Jadi yang tidak menerima KJP dan KJMU, kan KJP KJMU kan gratis, tetapi mahasiswa yang dianggap tidak mampu nanti ada syarat dan sebagainya yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur,” tambah Pramono.
Dua kelompok lainnya adalah UMKM binaan serta korban bencana alam atau bencana yang sedang dalam masa pemulihan.
“Yang berikutnya adalah UMKM binaan. Kita ingin memberikan karena UMKM binaan ini kan banyak sekali yang ada di Jakarta, tidak semua UMKM itu dalam kondisi yang seperti ini,” ucap Pramono.
“Korban bencana alam atau bencana yang sedang dalam pemulihan. Jadi ada enam tambahan itu yang akan digratiskan,” sambungnya.
Baca Juga: Pramono Anung Disebut Tak Akan Pernah Bisa Saingi Dedi Mulyadi: KDM Selevel Jokowi-Gibran
Baca Juga: Sudah 20 Tahun Tak Naik, Pramono Ungkap Tarif TransJakarta Bakal Disesuaikan Mulai 1 Januari 2027
Baca Juga: Transjakarta Bantah Isu Rugi, Tegaskan Dividen Sudah Masuk Kas Pemprov DKI
Dengan tambahan enam kelompok tersebut, total terdapat 21 golongan yang memperoleh layanan transportasi publik gratis di Jakarta.
Namun, detail besaran tarif baru dan kebutuhan anggaran untuk kebijakan transportasi tersebut belum ditetapkan. Pemprov DKI masih melakukan pembahasan bersama Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
“Mengenai angkanya, apakah sesuai dengan usulan DTKJ, Dewan Transportasi Kota, nanti akan diumumkan pada saatnya,” pungkas Pramono.
