
Pegiat media sosial Chusnul Chotimah menilai kontestasi Pilpres 2029 akan berlangsung tanpa keikutsertaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, Gibran berpotensi didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Selain itu, Chusnul berpandangan tidak ada tokoh maupun partai politik yang bersedia berpasangan dengan Gibran pada Pilpres 2029. Ia menyinggung sejumlah nama, mulai dari PDIP, Anies Baswedan, hingga Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau Kang Dedi Mulyadi (KDM).
“Gibran kelaut aja kemungkinan diputus MK nggak memenuhi syarat. Lagian tokoh mana yang mau gandeng orang bermasalah? PDIP nggak mungkin, haram sm pengkhianat. Anies, pernah dikriminalisasi bapaknya. KDM, kader Gerindra, kemungkinan 2 periode Gub Jabar. Pilpres 2029 tanpa Gibran!!” tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (29/9).
Sebagai informasi, Gibran saat ini tengah menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan syarat pendidikan saat pencalonannya sebagai wakil presiden. Gugatan tersebut diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama 11 pemohon lainnya.
Para pemohon mendalilkan adanya persoalan administratif dan dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal tingkat SLTA atau sederajat milik Gibran.
Baca Juga: Dian Sandi Yakin Gibran Tak Akan Didiskualifikasi MK, Singgung Nama Prabowo
Mengacu pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, calon presiden dan calon wakil presiden wajib memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Menurut Denny, terdapat indikasi awal bahwa syarat pendidikan tersebut tidak dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satu tuntutan yang diajukan para pemohon adalah meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
