Sunday, September 27News That Matters

Dulu Ramai Dukung tapi Kini Ribut-Ribut Ijazah Gibran, 7 Parpol Diam Saja?


Wacana Berita, Jakarta –

Gibran Rakabuming Raka kini menghadapi gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikannya saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Di tengah perkara tersebut, pengamat politik Adi Prayitno justru mempertanyakan keberadaan partai-partai yang dahulu berada di barisan pendukung pencalonan Gibran.

Adi melihat pembelaan terhadap Gibran yang muncul ke ruang publik saat ini lebih banyak datang dari unsur Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan relawan pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Yang muncul ke permukaan yang membela adalah unsur dari kawan PSI dan relawan pendukung Jokowi,” kata Adi melalui kanal YouTube miliknya, Minggu (27/9/2026).

Menurut Adi, kondisi tersebut menarik perhatian karena Gibran bukan lagi sekadar kandidat dalam kontestasi Pilpres 2024. Putra Jokowi tersebut kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI ketika perkara yang menyangkut syarat pendidikannya kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena itu, Adi mempertanyakan sikap partai-partai yang sebelumnya ikut berada di belakang pencalonan Gibran sebagai cawapres.

“Ke mana partai-partai koalisi yang dulunya mendukung Gibran saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden 2024?” ujarnya.

Sorotan tersebut merujuk pada tujuh partai yang tercatat sebagai pengusul pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024. Ketujuhnya yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Garuda, PAN, PBB, Partai Demokrat, dan PSI.

Bagi Adi, pertanyaan mengenai dukungan tersebut menjadi penting karena persoalan yang dihadapi Gibran berkaitan langsung dengan proses pencalonannya sebagai wakil presiden. Ia pun menilai situasi saat ini berbeda dengan ketika Gibran masih berada dalam tahapan pencalonan Pilpres 2024.

“Ini menjadi penting, apa yang menjadi sebab kenapa sekelas Gibran yang jadi orang nomor dua di Indonesia, tapi ketika menghadapi banyak serangan ketika ijazahnya digugat ke Mahkamah Konstitusi terkesan tidak ada pembelaan apa pun dari partai koalisi saat menjalankan diri sebagai calon wapres,” kata Adi.

Perkara yang dimaksud Adi merupakan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK. Permohonan tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, dengan pokok persoalan mengenai keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Duet KDM-Gibran Ramai, Ini Sikap Dedi dan Respons Simpel Jokowi

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran serta membatalkan penetapannya sebagai cawapres dan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Namun, perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan dan belum menghasilkan putusan yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Dalam persidangan 23 September 2026, KPU juga menyampaikan pandangannya bahwa perkara tersebut berkaitan dengan sengketa proses, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Sebelumnya, para pemohon telah mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026. MK kemudian melanjutkan pemeriksaan dengan mendengarkan jawaban KPU, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu pada 23 September 2026.

Di tengah proses hukum tersebut, pertanyaan Adi kini mengarah pada sikap partai-partai yang dahulu ikut mengantarkan Gibran ke panggung Pilpres 2024. Ia menilai minimnya pembelaan yang terlihat di ruang publik menjadi hal yang patut dicermati, terutama karena Gibran saat ini sudah menduduki posisi sebagai wakil presiden.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *