Sunday, September 27News That Matters

Aturan Baru Kas Negara, Pemerintah Tak Lagi Andalkan Rekening BI


Wacana Berita, Jakarta –

Pemerintah mengubah strategi pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 pada 31 Agustus 2026 dan berlaku sejak 8 September 2026. Aturan tersebut menggantikan PMK Nomor 44 Tahun 2024.

“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat belum mengatur secara spesifik mengenai penempatan uang negara berdasarkan kebijakan strategis, sehingga perlu diganti,” dikutip dari bagian PMK 67/2026, Minggu (27/9/2026).

Dalam ketentuannya, saldo operasional minimal pemerintah disediakan pada rekening kas umum negara, rekening penempatan, dan rekening penampungan Saldo Anggaran Lebih (SAL).

Nantinya, rekening kas umum negara menjadi tempat penyimpanan uang negara untuk menampung penerimaan dan membayar pengeluaran negara pada bank sentral, sedangkan rekening penampungan SAL digunakan untuk menampung SAL.

Ketika kas berlebih, pemerintah kini bisa mengelolanya melalui penempatan uang negara pada bank umum atau pembelian SBN.

“Pengelolaan kelebihan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dilaksanakan dengan: a. penempatan uang negara pada Bank Umum; dan/atau b. pembelian SBN,” tulisnya.

Adapun instrumennya mencakup pembelian SBN secara outright di pasar sekunder, reverse repo SBN, reverse repo syariah SBSN, serta transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN.

Diketahui bahwa pengelolaan tersebut diarahkan bukan hanya untuk menjaga likuiditas pemerintah, tetapi juga memperoleh pendapatan negara dan manfaat lainnya.

Baca Juga: Suahasil Bicara soal Nasib Pejabat Kemenkeu yang Dilantik Purbaya

Baca Juga: Ekosistem Ekonomi Digital Makin Kuat, BI Bidik Wisman Lewat Indonesia Travel Pack

“Strategi pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh pendapatan negara dan/atau manfaat lainnya,” tulisnya.

Adapun manfaat lain dalam aturan tersebut mencakup dukungan terhadap kebijakan pemerintah, menjaga keberlanjutan fiskal, serta mitigasi risiko pasar dan ketidakpastian.

“Manfaat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan manfaat dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah, menjaga keberlanjutan fiskal, dan mitigasi risiko pasar dan ketidakpastian,” bunyi PMK tersebut.

Dalam pelaksanaannya, penempatan uang negara pada bank harus tetap memungkinkan pemerintah menarik dana tersebut sebagian atau seluruhnya ke rekening kas umum negara ketika diperlukan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *