
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah tersebut dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang menjadi sorotan dalam inspeksi mendadak di lapas tersebut.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan internal. Lima pejabat tersebut diduga memiliki tanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman.
“tidak itu saja, pada hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi di Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Kelima pejabat yang dinonaktifkan terdiri dari Kepala Lapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Rudi menjelaskan Kepala Urusan Umum turut dinonaktifkan karena memiliki tugas yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara dan fasilitas di lingkungan lapas. Seluruh pejabat tersebut akan menjalani pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana kondisi yang ditemukan Ombudsman bisa terjadi.
Penonaktifan lima pejabat tersebut belum merupakan kesimpulan akhir mengenai adanya pelanggaran. Kemenimipas masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab serta kronologi keberadaan fasilitas yang menjadi sorotan.
Pemeriksaan dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dengan melibatkan Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Seluruh temuan Ombudsman akan menjadi bahan pendalaman oleh kementerian.
Sejumlah temuan yang diperiksa antara lain dugaan keberadaan minuman beralkohol, fasilitas yang disebut sebagai simulator, tempat kebugaran, televisi, kulkas, foto, serta berbagai barang lainnya. Kemenimipas juga akan menelusuri keberadaan barang-barang tersebut dan alasan penggunaannya di lingkungan lapas.
“Semuanya itu menjadikan objek buat kami untuk memeriksa di mana barang-barang itu keberadaannya dan kenapa berpindah dan sebagainya,” ujar Rudi.
Rudi bahkan memimpin langsung pemeriksaan lapangan dengan mendatangi sejumlah lokasi yang sebelumnya diperiksa Ombudsman. Area yang diperiksa meliputi rumah dinas, tempat pembuangan sampah, Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), guest house, hingga blok hunian warga binaan.
Baca Juga: Siapa Penghuni ‘Kluster Mewah’ di Lapas Cibinong? Ombudsman Masih Bongkar Identitasnya
Sebelumnya, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, dan perlengkapan memasak di kawasan belakang Lapas Cibinong. Ombudsman juga menemukan sejumlah warga binaan berada secara terpisah dari blok hunian umum serta minuman beralkohol di salah satu lokasi.
Temuan tersebut masih menjadi objek pemeriksaan Kemenimipas. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apakah terdapat pelanggaran dan pihak yang harus bertanggung jawab atas kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong.
