
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan produk hukum yang dibentuk pemerintah daerah (pemda) harus selaras dengan program prioritas nasional agar kebijakan pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan beriringan.
Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri Imelda mengatakan kebijakan daerah wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat. Kemendagri sebagai pembina umum pemerintah daerah juga melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pembentukan produk hukum daerah.
“Itu sesuai dengan salah satu ruang lingkup pembinaan umum oleh Kemendagri, yakni kebijakan daerah. Pemerintah pusat mempunyai visi-misi yang nanti dijabarkan dalam berbagai program. Tentunya, ini membutuhkan aturan, baik di tingkat pusat maupun daerah agar program kerja yang dicanangkan bisa berjalan dengan lancar,” ujar Imelda melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Menurut Imelda, penyusunan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) perlu disesuaikan dengan program prioritas nasional. Hal tersebut diperlukan agar kebijakan dan pelaksanaan program memiliki dasar hukum yang jelas dari tingkat pusat hingga daerah.
“Ini agar kebijakan, program, dan pelaksanaan di lapangan memiliki payung hukum dari pusat hingga daerah sehingga tidak ada kekhawatiran dari para birokrat dalam menjalankan sebuah program. Kepastian hukumnya terjamin,” katanya.
Berdasarkan data Kemendagri, produk hukum yang dilahirkan pemerintah daerah semakin mendukung program prioritas nasional dan daerah. Sebanyak 37,6% produk hukum daerah disebut selaras dengan prioritas nasional, sedangkan 65,3%selaras dengan prioritas daerah.
Kemendagri juga mencatat peningkatan produk hukum daerah yang berfokus pada urusan wajib pelayanan dasar, wajib non-pelayanan dasar, dan urusan pilihan.
Regulasi terkait pelayanan dasar meningkat dari 10,15% pada periode 2021–2025 menjadi 19,4% pada 2026. Sementara itu, regulasi untuk urusan wajib non-pelayanan dasar naik dari 16,44% menjadi 34,4%.
Untuk urusan pilihan, proporsinya meningkat dari 9,79% pada periode 2021–2025 menjadi 18,2% pada 2026.
Perubahan tersebut menunjukkan meningkatnya perhatian produk hukum daerah terhadap berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Imelda juga menyoroti banyaknya regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat. Berdasarkan data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, terdapat 17.522 peraturan yang diundangkan di tingkat pusat selama 2015–2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.904 peraturan atau 85% berasal dari kementerian/lembaga. Dengan demikian, rata-rata terdapat sekitar 1.239 peraturan menteri yang diundangkan setiap tahun.
“Data ini penting untuk menunjukkan urgensi reformasi tata kelola regulasi dan penguatan koordinasi pusat-daerah,” ujar Imelda.
Meski demikian, pemerintah pusat tetap memberikan ruang kepada pemda untuk membentuk produk hukum berdasarkan kebutuhan dan kearifan lokal. Pemda juga tetap diberikan keleluasaan menyusun regulasi untuk memenuhi janji politik serta visi dan misi kepala daerah.
Namun, Imelda menekankan regulasi daerah tidak boleh tumpang tindih dengan kebijakan di tingkat pusat.
“Perlu koordinasi antara pemda dengan pusat, dalam hal ini Kemendagri,” pungkasnya.
