
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mengaku memiliki pemahaman mengenai sistem pendidikan di UTS Insearch, lembaga yang pernah ditempuh oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pengalaman tersebut diperolehnya saat mengikuti kursus Bahasa Inggris selama tiga pekan di institusi yang kini dikenal sebagai UTS College.
Pernyataan itu disampaikan Arsul Sani ketika sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Menurutnya, latar belakang tersebut membuat dirinya cukup memahami bagaimana jalur pendidikan yang diterapkan oleh UTS Insearch.
“Nah, selain itu, karena itu juga kemudian diteruskan di Insearch, dulu namanya Insearch Languange Center. Saya kebetulan pernah kursus Bahasa Inggris tiga minggu di sana, ngerti juga Insearch UTS itu apa karena saya juga alummni UTS kebetulan, jadi itu juga perlu. Jadi kan sekarang Insearch itu namanya UTS College,” ujarnya, dikutip Jumat (25/9).
Baca Juga: Gugatan Denny Soal Pendidikan Gibran Dibantah KPU, Ini Alasan Pencalonannya Tetap Dianggap Sah
Dalam persidangan, Arsul meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan yang lebih rinci terkait proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran, mulai dari pendidikan menengah yang ditempuh di Singapura hingga program pendidikan di UTS Insearch, Australia.
“Itu supaya jelas, apakah itu pathway program dan lulus pathway programnya apakah dalam bentuk matriculation, atau foundation, atau apapun lah namanya. Itu supaya clear,” lanjutnya.
Menurut Arsul, kejelasan mengenai rekam jejak pendidikan tidak hanya relevan untuk perkara yang sedang diperiksa saat ini. Ia berharap mekanisme verifikasi semacam itu dapat menjadi pelajaran dan pedoman dalam proses pencalonan presiden maupun wakil presiden pada masa mendatang.
“Jadi, itu yang saya harapkan bisa diperjelas, bisa diperdalam. Ini terlepas dari soal menyangkut Pak Wakil Presiden kita, tapi bagi saya hal-hal seperti ini harus jadi pelajaran ke depan,” tegasnya.
Perkara yang sedang bergulir di MK tersebut berawal dari gugatan yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah status kelulusan Gibran dari UTS Insearch yang dinilai belum memenuhi syarat pendidikan setingkat SLTA sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon menyoroti durasi pendidikan Gibran di UTS Insearch yang disebut hanya berlangsung sekitar enam hingga sembilan bulan. Mereka menilai lama pendidikan tersebut berbeda dengan standar pendidikan menengah atas di Indonesia yang umumnya ditempuh selama tiga tahun.
Dalam persidangan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo juga sempat memberikan pandangannya. Ia menilai program yang dijalani Gibran lebih dekat dengan pendidikan vokasi atau kejuruan dibandingkan jenjang SMA umum di Indonesia.
Baca Juga: Semprot Denny, Jokowi Ungkap Jalur Pendidikan Gibran, Ada O-Level hingga UTS Insearch
Selain itu, pihak pemohon turut mempermasalahkan Surat Keterangan Penyetaraan yang digunakan sebagai dasar pemenuhan syarat pendidikan. Mereka berpendapat dokumen tersebut diduga memiliki kelemahan administrasi karena tidak disertai ijazah, diploma, atau sertifikat yang dianggap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan argumentasi tersebut, Denny Indrayana dan para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan sejak awal serta membatalkan statusnya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
