
Gugatan Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada pilpres sebelumnya memasuki babak penting di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diungkapkan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menurutnya telah memberikan keterangan dalam persidangan yang justru menjadi salah satu bagian yang menarik untuk dicermati. Menurut Denny, keterangan mereka memperlihatkan adanya persoalan dalam akses terhadap dokumen persyaratan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Terseret Dugaan Korupsi, Golkar Sudah Tak Restui Nusron Wahid Bertahan Jadi Menterinya Prabowo
“Nah, yang menarik adalah keterangan-keterangan dari Bawaslu yang mengatakan mereka tidak punya akses pada saat proses verifikasi pencalonan capres dan cawapres,” kata Denny, dikutip Jumat (25/9/2026).
Bagi Denny, persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan lebih besar. Jika Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu mengaku tidak dapat mengakses dokumen pencalonan, ia mempertanyakan bagaimana masyarakat biasa dapat memperoleh akses serupa.
Denny menilai kondisi tersebut penting dalam konteks perkara yang sedang diperiksa pengadilan karena permohonannya turut mempersoalkan syarat pencalonan dari Gibran.
“Malam ini kita sama-sama mendengar itu kalau mereka tidak bisa mengakses dokumen syarat capres dan cawapres. Bagaimana kami? Bagaimana kita?” ujar Denny.
Diketahui, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan bahwa lembaganya memang mengalami kendala dalam mengakses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.
Menurut Bagja, Bawaslu hanya memiliki waktu dua hari untuk melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi bakal pasangan calon melalui sistem tersebut.
“Bawaslu hanya mempunyai waktu 2 hari untuk memastikan pengawasan verifikasi bakal pasangan calon melalui Silon,” kata Bagja.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang memberikan akun silon kepada Bawaslu. Namun, akun tersebut tidak dapat digunakan untuk masuk ke dalam sistem.
“Namun sampai dengan batas akhir tersebut faktanya bahwa mereka tidak dapat melakukan akses login terhadap Silon,” lanjutnya.
Ketika mencoba masuk, sistem justru memberikan pemberitahuan bahwa akun yang digunakan tidak memiliki akses.
“Karena pada saat login muncul tampilan ‘maaf akun Anda tidak mempunyai akses untuk login’,” ungkap Bagja.
Persoalan tersebut sebelumnya juga pernah dibawa Bawaslu ke DKPP. Bawaslu melaporkan komisi terkait pembatasan akses terhadap data Silon.
Baca Juga: Yakin Prabowo Sedang Tersandera, Mahfud: Pidatonya Bagus, Tapi Pelaksanaannya Asal Jalan
DKPP namun menolak pengaduan tersebut. Meski demikian, mereka memberikan pertimbangan etis agar komisi pemilu membuka akses data silon kepada sesama penyelenggara pemilu.
