
Partai Golkar kembali disorot terkait posisi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Ia diketahui ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan suap pengurusan dari Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor.
Politisi Senior Golkar Ridwan Hisjam menegaskan bahwa partainya memiliki prinsip yang harus dijaga dalam menentukan kader yang akan menduduki posisi strategis. Menurutnya, prinsip tersebut terangkum dalam slogan partainya yakni Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela.
Baca Juga: Yakin Prabowo Sedang Tersandera, Mahfud: Pidatonya Bagus, Tapi Pelaksanaannya Asal Jalan
Karena itu, apabila seorang kader memiliki persoalan yang masuk dalam kategori tercela, ia menilai kader tersebut tidak layak ditempatkan dalam struktur kepengurusan maupun dipromosikan untuk menduduki jabatan strategis atas nama Golkar.
“Kalau umpamanya kita tercela, ya itu sudah tidak pantas untuk duduk di kepengurusan partai atau dipromosikan oleh Golkar. Tapi kalau jadi anggota bebas-bebas saja,” kata Ridwan, dikutip Jumat (25/9/2026).
Ridwan menjelaskan bahwa makna tidak tercela dalam prinsip partainya tidak semata-mata berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Menurut dia, persoalan etika, adab, budaya hingga nilai agama juga menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam menilai kepantasan seorang kader untuk menduduki posisi tertentu.
“Tidak tercela itu bukan masalah korupsi saja, banyak, masalah-masalah etika, masalah-masalah adab, masalah-masalah budaya kita, masalah agama, itu semua itu masuk di dalam tidak tercela,” jelasnya.
Pernyataan tersebut disampaikannya ketika membahas situasi Nusron. Politikus itu diketahui tengah menjadi sorotan setelah aparat mengusut perkara dugaan rasuah di Kementerian ATR/BPN.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jabodetabek, 14 September 2026.
Perkara itu berkaitan dengan dugaan suap pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan Hak Guna Bangun PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dari 19 orang yang diamankan, aparat kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya adalah Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Mereka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
KPK juga menetapkan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor I Sontang Coin Manurung.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam 20 koper dan kardus.
Adapun Nusron sejauh ini belum ditetapkan sebagai tersangka ataupun dipanggil KPK. Ia sebelumnya menyatakan siap mengikuti dan membantu proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan terhadap politikus itu akan dilakukan jika penyidik membutuhkan keterangannya. Ia menyebut penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan menyusun konstruksi perkara secara utuh.
Baca Juga: Update Gugatan di MK: Terungkap Bagaimana Gibran Melenggang Bebas Jadi Cawapresnya Prabowo
“Setiap pemanggilan saksi ataupun pihak-pihak lain dalam kerangka penyidikan perkara, kami pasti akan sampaikan, kami akan update kepada publik. Dan tentunya semua berbasis pada kebutuhan penyidikan yang berjalan,” kata Budi.
