Friday, September 25News That Matters

DPMD Garut Lantik Dua Kepala Desa Antarwaktu


KORAN MANDALA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut melantik dua kepala desa hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW), Jumat (25/9/2026).

Pelantikan dua kepala desa tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Garut Abdusy Syakur Amin di Pamengkang Pendopo Garut, Jalan Kiansantang, Kabupaten Garut.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Garut, Idad Badrudin, mengatakan dua kepala desa yang dilantik berasal dari Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang, dan Desa Lembang, Kecamatan Leles.

“Pelantikan dua kepala desa hasil pemilihan antarwaktu, yaitu Kepala Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang, dan Kepala Desa Lembang, Kecamatan Leles, telah kita saksikan bersama. Selanjutnya, keduanya akan melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.” kata Idad.

Idad menegaskan, kepala desa yang terpilih melalui PAW maupun pemilihan reguler memiliki hak dan tanggung jawab yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk kepala desa baik hasil PAW atau reguler mempunyai hak dan tanggung jawab sebagaimana yang di Undang-Undang Nomor 14 junto Undang-Undang tahun 2024, bahwa kepala desa itu secara administratif harus bertanggung jawab untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya masing-masing,” tegas Idad.

Terkait transparansi pengelolaan keuangan desa, Idad mengatakan mekanismenya telah diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Keterbukaan informasi publik salah satunya dilakukan melalui musyawarah desa.

“Kita sudah ada regulasinya mengaturnya bagaimana tata kelola keuangan di desa itu sesuai Permendagri 20 Tahun 2018, bahwa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan termasuk publikasinya itu sudah diatur dengan tata kelola keuangan di desa, yang mana keterbukaan informasi publik salah satunya di desa itu melalui musyawarah desa,” jelasnya.

Sementara itu, untuk desa yang masih mengalami kekosongan jabatan kepala desa, DPMD melakukan pembinaan dan pengawasan agar proses pengisian jabatan tidak berlangsung terlalu lama.

“Di sana pun kita memberikan pembinaan dan pengawasannya supaya tidak terlalu lama, karena sesuai regulasi paling lambat enam bulan itu harus dilaksanakan pemilihan kepala desa lagi,” tambahnya.

Idad menyebut Desa Mekarjaya saat ini masih dalam proses pengajuan pejabat sementara (Pjs). Jika kepala desa mengundurkan diri dan sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun, jabatan tersebut dapat diisi pejabat sementara dari ASN Kabupaten Garut sesuai regulasi.

“Untuk Desa Mekarjaya ya mudah-mudahan secepatnya dalam proses pengajuan pejabat sementara, dimana sesuai regulasi apabila kepala desa mengundurkan diri maka sisa masa tugasnya lebih dari satu tahun, maka dijabat oleh pejabat sementara yaitu ASN di Kabupaten Garut,” lanjutnya.

Selain Mekarjaya, Pjs telah dilantik untuk Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, dan Desa Sudalarang, Kecamatan Sukawening. DPMD menargetkan kedua desa tersebut memiliki kepala desa definitif pada Desember 2026.

“Yang sudah dilantik Pjs-nya yaitu Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, dan Desa Sudalarang, Kecamatan Sukawening. Jadi, dua desa ini mudah-mudahan ditargetkan pada bulan Desember sudah memiliki kepala desa definitif.” ucapnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *