Friday, September 25News That Matters

Denny Indrayana Sebut Gibran Jadi Wapres karena Penyelundupan Aturan di Pilpres 2024


Wacana Berita, Jakarta –

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ingin Mahkamah Konstitusi (MK) menguliti seluruh proses pencalonan dari Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dibuka secara terang, mulai dari dokumen pendidikan hingga proses pembentukan aturan KPU.

Menurut Denny, pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada persoalan prosedural. Ia justru ingin pengadilan menggali bagaimana aturan dan dokumen yang berkaitan dengan pencalonan politikus muda itu terbentuk serta digunakan.

Baca Juga: Bukan Soal Keaslian, Jokowi Laporkan Roy Suryo Gegara Tak Izin Sebarkan Dokumen Ijazah

“Kita tidak boleh meremehkan cara-cara penyelundupan semacam ini. Menyelundupkan aturan di ruang-ruang gelap yang kemudian mengubah kontestasi Pilpres 2024,” kata Denny, dikutip Jumat (25/9/2026).

Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasannya berharap pengadilan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan saksi dan ahli. Ia menilai tahap tersebut penting untuk menguji sejumlah dugaan yang tercantum dalam permohonan.

Denny mengaku masih menunggu undangan agenda persidangan berikutnya. Ia berharap pengadilan tidak langsung menjadwalkan pembacaan putusan.

“Kalau undangannya itu pembacaan putusan, khalas. Selesai barang,” ujarnya.

Menurut Denny, apabila pengadilan mengagendakan pemeriksaan saksi dan ahli, berarti perkara tersebut masih memiliki ruang untuk menguji substansi persoalan.

“Kalau undangannya pemeriksaan saksi dan ahli, berarti kami lanjut,” katanya.

Salah satu hal yang ingin dikulitinya adalah surat keterangan pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran. Ia meminta Kemendikdasmen dihadirkan agar menjelaskan secara rinci bagaimana dokumen tersebut diterbitkan.

“Untuk memperjelas kenapa surat keterangan itu diterbitkan? Apa dasarnya? Mana dokumen-dokumen pendukungnya? Saya khawatir memang tidak ada,” kata Denny.

Denny menyebut surat keterangan tersebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019. Menurutnya, Gibran menggunakan dokumen yang sama kemudian dalam proses pencalonan sebagai wali kota dan kembali digunakannya ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Karena itu, ia menilai dasar penerbitan dokumen tersebut harus dapat ditelusuri. Jika memang terdapat dokumen pendukung, menurutnya, dokumen tersebut harus dapat dijelaskan secara terbuka dalam pemeriksaan.

Denny juga meminta pemerintah menjelaskan proses harmonisasi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia menyoroti secara khusus Pasal 18 ayat 3 yang menurutnya perlu ditelusuri sejak tahap rancangan hingga masuk dalam aturan.

“Kementerian Hukum, untuk mengetahui pada saat proses harmonisasi di Kementerian Hukum, Peraturan KPU 19/2023 ini bagaimana pembahasannya? Ada tidak di situ drafnya Pasal 18 ayat 3? Kalau tidak ada pula di situ barang itu, kapan ini pasal masuk?” tutur Denny.

Bagi Denny, persoalan tersebut penting karena aturan pemilu berkaitan langsung dengan kompetisi politik. Ia berpendapat setiap perubahan ketentuan harus dapat dilacak prosesnya dan tidak boleh muncul tanpa penjelasan yang transparan.

Ia kemudian mengingatkan agar cara-cara yang dianggap sebagai “penyelundupan” aturan tidak dipandang sebagai persoalan kecil. Menurutnya, perubahan regulasi yang dilakukan secara tidak transparan berpotensi memengaruhi kontestasi politik.

Denny menegaskan bahwa aturan seharusnya berlaku untuk semua peserta pemilu tanpa pengecualian, termasuk ketika peserta tersebut memiliki hubungan keluarga dengan pejabat negara.

Baca Juga: Golkar Akui Nusron Wahid Berubah usai Terseret Dugaan Korupsi HGB: Dulu Berani Nantang Mahasiswa

“Tidak boleh aturan dirubah di ruang terang, apalagi di ruang gelap, untuk disesuaikan dengan kontestan, meskipun dia adalah anak seorang Presiden sekalipun,” tegas Denny.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *