Thursday, September 24News That Matters

Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Gibran di Pilpres 2024


Wacana Berita, Jakarta –

Persidangan Gugatan ke Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap persoalan lain dalam proses pengawasan dari Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ternyata tidak dapat mengakses dokumen persyaratan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan hal tersebut dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK.

Baca Juga: Terseret Dugaan Korupsi, Golkar Sudah Tak Restui Nusron Wahid Bertahan Jadi Menterinya Prabowo

Keterbatasan akses itu menjadi sorotan karena silon merupakan sistem yang digunakan dalam proses pencalonan. Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap tahapan tersebut.

Namun Bagja mengungkap bahwa pihaknya hanya memiliki waktu dua hari untuk memastikan proses pengawasan verifikasi bakal pasangan calon melalui Silon.

“Bawaslu hanya mempunyai waktu 2 hari untuk memastikan pengawasan verifikasi bakal pasangan calon melalui silon,” jelas Bagja, dikutip Jumat (25/9/2026).

Persoalannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya telah memberikan akun kepada Bawaslu. Namun akun tersebut ternyata tidak dapat digunakan untuk mengakses sistem.

“Namun sampai dengan batas akhir tersebut faktanya bahwa kami tidak dapat melakukan akses login terhadap silon,” lanjutnya.

Bagja kemudian menjelaskan kendala teknis yang dialami pihaknya saat berupaya masuk ke silon.

Menurut dia, ketika akun tersebut digunakan untuk login, sistem justru menampilkan pemberitahuan bahwa akun pihaknya tidak mempunyai hak akses.

“Karena pada saat login muncul tampilan ‘maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login’,” ungkap Bagja.

Dengan kondisi tersebut, pihaknya tidak dapat melihat secara langsung dokumen yang tersedia dalam sistem untuk melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi persyaratan pencalonan.

Persoalan akses ini bahkan sebelumnya telah dibawa Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Bawaslu sempat melaporkan komisi terkait pembatasan akses terhadap dokumen dalam Silon. Namun, pengaduan tersebut kemudian ditolak oleh DKPP.

Baca Juga: Anies hingga Ganjar, Nama-Nama Ini Muncul dalam Perjalanan Gugatan Ijazah Gibran

DKPP sendiri memberikan pertimbangan etis agar komisi membuka akses data silon kepada sesama penyelenggara pemilu.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *