Thursday, September 24News That Matters

PSI Ungkap Kejanggalan Istilah ‘Diskualifikasi’ di Gugatan Denny Indrayana ke Gibran


Wacana Berita, Jakarta –

Penggunaan “diskualifikasi” di Gugatan Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan. Manuver Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana tersebut dinilai janggal untuk hukum di Indonesia.

Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka mempertanyakan bagaimana istilah tersebut diterjemahkan ke dalam mekanisme hukum tata negara dari Indonesia.

Baca Juga: Soal Gugatan Ijazah Gibran, Mantan Ketua MK: Ada Orang Ngabisin Waktunya Ngurusin Urusan Ijazah…

Menurut dia, permintaan untuk mendiskualifikasi harus memiliki objek, dasar hukum, pihak yang berwenang mengajukan, serta lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tersebut.

Tanpa kejelasan mengenai unsur-unsur tersebut, ia menilai istilah “diskualifikasi” justru lebih menyerupai bahasa politik daripada istilah hukum yang memiliki mekanisme konstitusional yang jelas.

“Denny dkk perlu menjawab pertanyaan itu, karena istilah ‘diskualifikasi’ malah terdengar seperti istilah politik yang tidak memiliki mekanisme hukum yang jelas atau minimal dikenal dalam konstitusi Indonesia,” ungkap Dedy, dikutip Kamis (24/9/2026).

Menurut Dedy, konteks waktu menjadi persoalan penting dalam gugatan tersebut. Ia mempertanyakan apakah permintaan diskualifikasi diarahkan pada tahapan pencalonan dalam pemilu atau justru terhadap status jabatan wakil presiden dari Gibran.

Dua konteks tersebut, menurutnya, tidak bisa begitu saja diperlakukan sama karena menyangkut tahapan dan konsekuensi hukum yang berbeda. Karenanya, Dedy meminta para pemohon menjawab sejumlah pertanyaan fundamental.

“Siapa yang mengajukan?” menjadi salah satu pertanyaan yang diajukan Dedy. Berikutnya, ia mempertanyakan “Apa obyek hukumnya?” dan “Apa dasar normatifnya?”

Ia juga menanyakan apakah perkara tersebut berada pada tahap pemilu atau sudah masuk ke masa jabatan.

“Pada tahap pemilu atau masa jabatan?” tuturnya.

Pertanyaan lainnya berkaitan dengan lembaga yang secara konstitusional berwenang serta konsekuensi hukum apabila permohonan tersebut dikabulkan.

Dedy menilai persoalan istilah tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan kewenangan lembaga negara.

Ia juga menyinggung putusan pengadilan yang menurutnya menegaskan bahwa kewenangan konstitusional tidak dapat melewati batas yang telah diberikan UUD 1945.

“Pada 2024, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kewenangan konstitusionalnya tidak bisa melewati kewenangan yang diberikan UUD pasal 24C,” ungkap Dedy.

Karenanya, ia meminta pemohon dan timnya menjelaskan secara terang bagaimana konsep “diskualifikasi” yang mereka minta dapat dijalankan dalam kerangka hukum tata negara.

Baca Juga: PDIP Dibuat Terkejut, Ternyata Ada ‘Aturan Selundupan’ Demi Muluskan Gibran di Pilpres 2024?

Bagi Dedy, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan argumentasi mengenai dugaan tidak terpenuhinya syarat pencalonan Gibran. Harus ada penjelasan mengenai bagaimana dugaan tersebut dapat berujung pada pencabutan status politikus muda itu sebagai wakil presiden melalui kewenangan dari MK.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *