Thursday, September 24News That Matters

Negara Tak Ambil Potensi Pajak Rp576 Triliun Tahun Ini, Uangnya Mengalir ke Mana?


Wacana Berita, Jakarta –

Pemerintah memperkirakan ada potensi penerimaan pajak sebesar Rp576 triliun yang tidak dipungut negara pada 2026. Nilai yang sangat besar tersebut bukan berarti hilang begitu saja, melainkan dialihkan dalam bentuk berbagai insentif perpajakan untuk mendorong aktivitas ekonomi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari fungsi pajak yang tidak semata-mata bertujuan mengumpulkan penerimaan negara. Insentif diberikan agar uang tetap berputar di tengah masyarakat, sekaligus menopang konsumsi dan investasi.

“Tahun 2026 kita estimasi Rp576 triliun yang tidak dikumpulkan, tidak dimasukkan, tidak diambil oleh otoritas pajak kita,” kata Suahasil.

Baca Juga: Prabowo Serius Mau Gratiskan Biaya TK hingga PTN, Menkeu Suahasil Bilang Begini

Ia mengakui konsekuensi langsung dari kebijakan tersebut adalah berkurangnya penerimaan negara. Namun, menurut Suahasil, uang yang tidak masuk ke kas negara melalui pajak tersebut tetap berada di dalam perekonomian.

“Kalau begitu penerimaan negaranya berkurang dong, Pak? Iya betul, tetapi uangnya tidak hilang karena insentif pajak itu beredar di tengah-tengah perekonomian kita dan memperkuat konsumsi, investasi, maupun kegiatan utama,” ungkap Suahasil.

Menurut dia, pemberian insentif pajak diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat iklim investasi, sekaligus meningkatkan daya saing perekonomian. Bentuknya beragam, mulai dari pembebasan pajak, pengurangan pajak, hingga penerapan tarif khusus bagi kelompok maupun sektor tertentu.

“Pajak fungsinya bukan hanya mengumpulkan pajak, pajak fungsinya juga memberikan insentif di titik-titik yang penting di perekonomian kita,” ujarnya

Baca Juga: Eks Ketua MK: Gibran Udah Jadi Wapres, Kalau Kecewa Jangan Dipilih Lagi

Strategi tersebut dijalankan pemerintah melalui sejumlah peraturan yang mengatur pembebasan, pengurangan, maupun tarif khusus pajak. Mayoritas kebijakan insentif itu menyasar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Berdasarkan estimasi sebaran penerima manfaat pada 2027, kelompok rumah tangga menjadi penerima dengan porsi terbesar, yakni 56,4 persen atau senilai Rp335,2 triliun.

Setelah rumah tangga, dukungan besar diberikan kepada sektor UMKM dengan porsi 17,8 persen atau Rp112,4 triliun. Berikutnya, insentif untuk iklim investasi mencapai 15,8 persen atau Rp99,6 triliun, sedangkan dunia bisnis mendapat porsi 10,0 persen atau Rp63,4 triliun.

Jika dilihat berdasarkan sektor, manufaktur diperkirakan menjadi penerima insentif terbesar pada 2027 dengan nilai Rp166,1 triliun. Sektor ini menjadi salah satu sasaran utama dari kebijakan insentif perpajakan pemerintah.

Sementara itu, sektor pertanian diperkirakan memperoleh insentif sebesar Rp70,7 triliun, perdagangan Rp66,5 triliun, dan jasa lainnya sebesar Rp62,4 triliun.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *