
Persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pencalonan presiden dan wakil presiden memunculkan momen ketika hakim harus berulang kali mempertegas pertanyaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sidang ini terkait dengan jalan pencalonan dari Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Sorotan tersebut berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia diketahui mengatur bukti kelulusan sekolah asing di luar negeri sebagai salah satu dokumen persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Guru Besar UGM: Denny Indrayana Bangun Gugatan dengan Ciamik, Gibran Dipaksa Harus Menghadirkan…
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta lembaga penyelenggara pemilu itu menjelaskan apakah ketentuan tersebut sudah pernah digunakan dalam peraturan mereka yang mengatur pilpres sebelum Pemilu 2024.
Pertanyaan itu kemudian dijawab Komisioner Komisi Pemilihan Umum Idham Holik. Ia menjelaskan sejumlah regulasi yang menjadi rujukan dalam penyusunan aturan terkait. Ia mengaku rujukan itu dari Kementerian Pendidikan.
“Izin, Yang Mulia. Berkaitan dengan hal tersebut, sebenarnya kami dalam melakukan pengaturan itu mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan. Dalam hal ini kami mengacu pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 terkait Legalisasi Ijazah Luar Negeri dan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 terkait Penyetaraan Khusus Pendidikan Tinggi,” kata Idham, dikutip Kamis (24/9/2026)..
Penjelasan tersebut ternyata belum menjawab titik yang ingin digali hakim. Enny kemudian kembali bertanya apakah ketentuan serupa sebelumnya memang sudah ada.
“Jadi sebelumnya juga sudah ada ketentuan yang sama di situ?” tanya Enny.
“Rujukannya sudah digunakan,” jawab Idham.
Namun, Enny kembali mempersempit konteks pertanyaan. Ia menegaskan bahwa yang ditanyakan bukan sekadar penggunaan regulasi Kementerian Pendidikan. Ia justru ingin mendapatkan jawaban soal apakah norma tersebut pernah menjadi bagian dari aturan khusus pilpres sebelum 2024.
“Tapi untuk Pilpres, rujukannya apakah yang baru 2024?” tanya Enny.
Idham kembali menjelaskan proses penyusunan aturan lembaganya, termasuk konsultasi dengan kementerian terkait dalam proses legal drafting.
“Nah, berkaitan dengan hal ini, kebetulan memang ada pejabat di sekretariat yang langsung konsultasi dengan pejabat Kementerian Pendidikan,” ujar Idham.
Jawaban tersebut kemudian kembali mendapat penajaman dari hakim lainnya.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyela pembahasan tersebut. Ia menegaskan bahwa persoalan yang ingin diketahui bukan asal regulasi yang dijadikan rujukan, tetapi apakah materi mengenai persyaratan pendidikan dari luar negeri sudah pernah dimasukkan dalam aturan penyelenggaraan pilpres sebelumnya.
“Tapi sebelum dijawab, mohon maaf, Pak Ketua. Ini kan masih ada kaitannya dengan yang disampaikan Prof. Enny. Ini kalau dilihat Permendikbud 29 Tahun 2014 itu artinya sekitar 10 tahun sebelum Pemilu 2024,” kata Saldi.
Saldi kemudian menyampaikan pertanyaan yang lebih spesifik.
“Bukan soal permendikbud itu dijadikan dasar pertimbangan, bukan itu. Tapi materi yang kemudian mengatakan bahwa calon presiden yang penyetaraan luar negeri itu sudah ada enggak di aturan sebelumnya, pemilihan umum lima tahun sebelumnya atau 2019?” tanya Saldi.
Setelah pertanyaan tersebut diarahkan secara lebih spesifik, akhirnya ada jawaban singkat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin.
“Belum, Yang Mulia,” jawab Afifuddin.
“Ini memang dibuat untuk tahun 2024,” timpal Saldi.
Baca Juga: Demokrat Respons Usulan Soal Capres-Cawapres dari PDIP: Sementara Mungkin Kompromi ya…
“Itu yang saya minta jawabannya sebetulnya. Terima kasih,” kata Enny.
