
Status kepegawaian manajer Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) mendapat penjelasan berbeda dalam dua hari berturut-turut. Setelah sebelumnya disebut bukan pegawai BUMN, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota memastikan para manajer tersebut berstatus pegawai BUMN dengan kontrak selama dua tahun.
Joao mengatakan para manajer Kopdes akan menjadi pegawai BUMN di bawah Agrinas Pangan Nusantara. Namun, hubungan kerja mereka menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
“Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama 2 tahun,” ujar Joao usai rapat di Kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
Pernyataan tersebut muncul sehari setelah COO Danantara Dony Oskaria memberikan penjelasan mengenai status para manajer Kopdes. Pada Selasa (22/9/2026), Dony mengatakan para manajer tidak serta-merta berstatus sebagai pegawai BUMN karena mereka ditugaskan untuk membina koperasi selama dua tahun.
“Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya. Nanti akan disampaikan mereka adalah karena ini kan penugasan selama dua tahun itu dibina dulu kan koperasi-koperasi ini. Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan,” ujar Dony.
Dalam penjelasannya, Dony menyebut penempatan para manajer di bawah Agrinas Pangan Nusantara merupakan bagian dari skema pembinaan Kopdes. Sementara itu, Joao pada hari berikutnya memberikan penegasan bahwa status hubungan kerja mereka berada di bawah BUMN tersebut.
Dengan adanya penjelasan terbaru tersebut, status para manajer Kopdes kini disebut sebagai pegawai BUMN dengan masa kerja tertentu. Skema PKWT membuat masa penugasan mereka ditetapkan selama dua tahun sejak mulai bekerja.
Baca Juga: Soal Manajer Kopdes Merah Putih Masih Nganggur, Ini Kata Istana
Persoalan berikutnya adalah nasib para manajer setelah kontrak tersebut berakhir. Joao belum memastikan apakah seluruh manajer akan otomatis melanjutkan pekerjaannya setelah masa PKWT selesai.
Menurut Joao, Agrinas akan melakukan evaluasi terlebih dahulu untuk melihat kebutuhan perusahaan setelah dua tahun. Keputusan mengenai kelanjutan pekerjaan para manajer belum ditetapkan pada saat ini.
“Setelah dua tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN apabila perlu dilanjutkan akan kami lanjutkan untuk kegiatan mungkin bisa yang lain di luar daripada Koperasi Desa Merah Putih, tapi itu nanti kebijakannya setelah dua tahun,” kata Joao.
Artinya, keberlanjutan pekerjaan para manajer tidak hanya bergantung pada operasional Kopdes. Jika masih dibutuhkan, mereka berpotensi mendapat penugasan lain di lingkungan BUMN setelah masa kontrak dua tahun tersebut.
Para manajer Kopdes sendiri disiapkan untuk menjalankan fungsi pengelolaan dan pembinaan koperasi desa yang menjadi bagian dari program pemerintah. Penempatan mereka di bawah Agrinas menjadi bagian dari skema pengelolaan program selama masa awal operasional.
Di sisi lain, perbedaan penjelasan antara Dony dan Joao terjadi dalam rentang waktu yang sangat berdekatan. Dony menyampaikan status para manajer bukan sebagai pegawai BUMN, sedangkan Joao sehari kemudian menyatakan mereka merupakan pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan skema PKWT.
Perbedaan keterangan tersebut membuat status kepegawaian manajer Kopdes menjadi salah satu hal yang menarik perhatian dalam pelaksanaan program. Namun, berdasarkan penjelasan terbaru dari Joao, status yang disebut berlaku adalah pegawai BUMN dengan kontrak kerja selama dua tahun.
Setelah masa kontrak tersebut berakhir, Agrinas akan mengevaluasi kebutuhan perusahaan dan kemungkinan kelanjutan penugasan. Dengan demikian, selain persoalan status sebagai pegawai BUMN, masa depan para manajer Kopdes setelah dua tahun juga masih menunggu keputusan lebih lanjut.
