
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan korupsi dan suap dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB).
Nama Nusron menjadi sorotan setelah sebelumnya sempat disebut oleh mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, yang mengklaim uang senilai Rp106,3 miliar yang disita KPK dari rumahnya merupakan milik Nusron. Selain itu, Lampri yang menjabat sebagai Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Mahfud, proses hukum yang berjalan terkesan terlalu panjang dan berpotensi membuka ruang kompromi yang dapat mengaburkan penyelesaian perkara. Ia menilai KPK seharusnya lebih cepat meminta keterangan dari pihak-pihak yang namanya sudah muncul dalam penyidikan.
Ia mengingatkan bahwa keterlambatan memanggil pihak-pihak terkait dapat memunculkan kesan adanya ruang negosiasi yang berpotensi menghambat penegakan hukum.
“Nah, saya melihat KPK ini terlalu panjang dramanya ya. Harusnya kan itu dulu yang dipanggil dimintai keterangan kan kok malah tidak. Itu nanti bisa dinegosiasikan lagi itu kan, tempat kita ni suka nego-nego,” kata Mahfud dalam tayangan Podcast ‘Terus Terang’ di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (23/9).
“Ini selamatkan ini, selamatkan ini, selamatkan akhirnya apa hilang kasusnya itu ada beberapa kasus yang sampai lama orang dipanggil berkali-kali apa sih iya susahnya gitu,” imbuhnya.
Menurut Mahfud, keterangan dari pihak yang disebut dalam perkara justru diperlukan untuk memperjelas apakah mereka mengetahui aliran dana atau keterkaitan dengan kebijakan tertentu yang sedang diselidiki.
Ia menilai langkah tersebut merupakan bagian normal dari proses penyidikan. Karena itu, jika pihak yang berkaitan tidak kunjung diperiksa, publik berpotensi mempertanyakan keseriusan aparat dalam mengusut perkara.
“Misalnya ketika KPK mengatakan bahwa empat orang itu orang dekatnya Menteri Nusron dan ada yang mengaku bahwa itu salah satunya mengaku itu uangnya Nusron kan gitu kan. Mestinya dipanggil, tidak harus menjadikan Nusron tersangka tapi dipanggil, ada begini ini gimana kemarin nih cerita lewat kamu enggak kamu tahu enggak ada begini gitu kan,” tegasnya.
Baca Juga: Beri Ultimatum 1×24 Jam ke KPK, Saor Siagian Desak Nusron Wahid Segera Diperiksa Soal Kasus HGB!
Mahfud menegaskan, yang ia dorong bukan penetapan tersangka, melainkan pemeriksaan dan klarifikasi agar proses hukum berjalan transparan serta tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
“Tapi kalau ini kan menurut saya udah kelewatan. Kalau tidak dipanggil ya keterlaluan penegakan hukum ini sudah tumpul,” tandasnya.
