Tuesday, September 22News That Matters

Dokter Tifa Klaim KPU Tak Pernah Lihat Ijazah Asli Jokowi, Cuma Fotokopi Legalisir


Wacana Berita, Jakarta –

Dokter Tifa kembali melontarkan pernyataan kontroversial mengenai dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam persidangan, ia mengklaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak pernah melihat ijazah asli Jokowi ketika mantan wali kota Solo itu mendaftarkan diri dalam berbagai kontestasi politik.

Klaim tersebut disampaikan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa saat menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).

Menurut Tifa, dokumen yang digunakan Jokowi dalam proses pendaftaran sebagai calon kepala daerah hingga calon presiden bukanlah ijazah asli yang diperlihatkan secara langsung kepada penyelenggara pemilu. Ia menyebut dokumen yang dilihat adalah salinan yang telah dilegalisasi.

“Seandainya ternyata Pak Jokowi itu punya ijazah, kenapa bukan ijazah itu yang dipakai untuk mendaftar ke KPU? Kenapa KPU pun mulai dari wali kota, mulai dari gubernur, mulai dari presiden sama sekali mereka juga belum pernah lihat ijazah Jokowi? Mereka hanya melihat fotokopi yang dilegalisir,” ucap Tifa di persidangan.

Tifa kemudian menyebut KPU di sejumlah tingkatan. Ia mengklaim KPU Solo, KPU DKI Jakarta, hingga KPU pusat tidak pernah melihat langsung dokumen yang disebutnya sebagai ijazah asli Jokowi.

“Jadi KPU Solo, KPU DKI Jakarta, maupun KPU Pusat sama sekali enggak lihat ijazah yang katanya dia miliki, ya,” sambungnya.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi bagian dari argumentasi Tifa untuk menantang Jokowi menunjukkan dokumen yang disebut sebagai ijazah asli. Ia meminta Jokowi membuka dokumen tersebut kepada publik.

“Pak Jokowi yang saya hormati, kalau memang Anda punya ijazah, tunjukkan kepada kami. Tunjukkan kepada kami,” kata Tifa.

Baca Juga: Jokowi Terancam Tak Bisa Usung Capres di 2029

Namun, Tifa juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penelitian secara langsung terhadap ijazah Jokowi. Menurut dia, dokumen yang menjadi objek kajian dalam perkara tersebut adalah dokumen digital yang sebelumnya diunggah oleh Dian Sandi Utama di media sosial.

“Jadi begini, ini objek kajian kami, ini objek kajian kami, ya. Benda digital, benda digital yang di-upload oleh Dian Sandi. Ini objek kami,” ujar Tifa.

Tifa mengatakan dirinya tidak pernah melihat secara langsung dokumen yang diakui sebagai ijazah milik Jokowi. Karena itu, ia menilai keberatan terhadap dokumen digital tersebut semestinya diarahkan kepada pihak yang mengunggahnya.

“Jadi kalau ada orang yang protes, yang protes namanya Dian Sandi. Kalau Pak Jokowi mau protes, yang dia protes Dian Sandi, bukan kami,” tuturnya.

Ia kemudian menjelaskan alasan dirinya menilai dokumen digital tersebut dapat dikaji. Menurut Tifa, sebuah dokumen yang sudah diunggah ke internet telah berubah status menjadi benda publik sehingga dapat dikomentari atau dianalisis.

“Karena setelah benda digital itu masuk di dalam internet, ya, dia bergerak, berubah, bertransformasi menjadi benda publik, bukan benda privat,” tandasnya.

Tifa menegaskan kembali bahwa dirinya tidak pernah melakukan penelitian terhadap ijazah fisik Jokowi. Ia membedakan antara dokumen yang diklaim sebagai ijazah asli dengan materi digital yang menjadi objek pembahasannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Tifa dalam posisi sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan UU ITE. Dengan demikian, klaim mengenai dokumen yang digunakan dalam proses pendaftaran Jokowi tersebut merupakan pernyataan Tifa dalam persidangan dan bukan kesimpulan pengadilan mengenai keabsahan ijazah Jokowi.

Perdebatan mengenai dokumen pendidikan Jokowi sendiri masih menjadi bagian dari polemik yang terus bergulir. Dalam persidangan, Tifa memilih mempertahankan argumentasinya dengan menekankan bahwa dirinya tidak pernah melihat ijazah asli Jokowi secara langsung.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *