
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo yakin lembaga hukum telah menaruh bidikan mereka kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Menurutnya, menteri itu pada akhirnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Menurut Yudi, cepat atau lambat langkah tersebut sulit dihindari apabila penyidik menemukan keterkaitan aliran dana dalam perkara yang mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK di 14 September 2026.
Baca Juga: Pakar Soal Kasus Ijazah Jokowi: Semua Orang Bisa Ngaku Sekarang Asli, tapi Itu Bukan Pengakuan Hukum
Yudi bahkan menduga aparat saat ini masih menunggu momentum tertentu sebelum memanggil Nusron.
“Apapun yang terjadi, saya pikir mereka menunggu di akhir saja gitu, setelah semua selesai, proses politik selesai proses di pemerintahan selesai barulah kemudian dilakukan pemanggilan,” kata Yudi Purnomo, dikutip Selasa (22/9/2026).
Meski mengkritik lambannya langkah aparat hukum saat ini, ia meyakini pemanggilan terhadap politikus senior itu pada akhirnya akan dilakukan.
“Tapi bagi saya cepat atau lambat ini akan dipanggil gitu ya. Karena tidak mungkin tidak dipanggil karena aliran dana itu kan begitu kuat gitu kan,” ujarnya.
Yudi menilai rangkaian penyidikan juga semestinya dapat membantu aparat menelusuri aliran dana secara lebih mendalam.
“Dan saya curiga bahwa Rp 106 miliar yang ditemukan kemarin dalam proses itu, itu bisa jadi sebenarnya lebih dari itu ya,” ungkapnya.
Adapun Nusron menyatakan menghormati langkah hukum yang dilakukan KPK. Ia juga menegaskan kesediaannya untuk mengikuti dan membantu proses hukum apabila dibutuhkan.
“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron.
Nusron sendiri mengaku tidak mengetahui detail kasus atau duduk perkara dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk. Namun ia menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap internal Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN dikejutkan dengan kasus dugaan suap menyusup operasi yang dilakukan oleh KPK di 14 September 2026.
Dalam perkembangan perkara tersebut, apartai penegak hukum menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangun atas lahan yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sejumlah tersangka disebut memiliki hubungan atau kedekatan dengan Nusron. Mereka antara lain Arif Sugiyanto, Erwin, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, serta Muhammad Fakhry.
Perkara tersebut juga menyeret pejabat di ATR/BPN. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri.
KPK sendiri dalam penyidikannya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Penyidik mendatangi Gedung Kementerian ATR/BPN di Jakarta Selatan di 17 September 2026.
Baca Juga: PSI: Tidak Ada Garansi NasDem Duduk di Parlemen karena Kesombongan Itu dan Akhirnya Gugurlah
Penggeledahan kemudian berlanjut ke kantor dari PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, 18 September 2026. Selanjutnya hal itu dilanjutkan dengan penggeledahan kantor dari PT Summarecon Bogor di 21 September 2026.
