Monday, September 21News That Matters

Protes Status Tersangka, Eks Wamen Imipas Bandingkan Perlakuan KPK Terhadap Menteri Nusron Wahid


Wacana Berita, Jakarta –

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, melalui tim kuasa hukumnya melayangkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka menilai lembaga antirasuah tersebut menunjukkan sikap tebang pilih jika membandingkan kasus yang menjerat Silmy dengan kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kementerian ATR/BPN.

Kuasa hukum Silmy Karim, Teguh Hartono, menyatakan keheranannya atas langkah KPK yang berbanding terbalik dalam menangani dua kasus tersebut.

Dalam kasus HGB Summarecon, KPK tidak langsung memanggil atau memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, meskipun lembaga tersebut telah menetapkan empat orang kepercayaan Nusron sebagai tersangka.

“Kalau mau fair yang secara formil harus dilaksanakan oleh KPK, harusnya seperti yang sedang ramai sekarang, ATR/BPN,” ujar Teguh usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Teguh menilai, KPK seharusnya bisa memberikan waktu kepada Silmy Karim untuk memberikan keterangan secara patut, alih-alih langsung mengaitkannya ke dalam konstruksi Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Itu kan NW (Nusron Wahid) enggak harus serta merta diambil pada saat mengonstruksikan OTT. Tapi dikasih kesempatan. Seharusnya itu yang dilakukan ke Pak SK (Silmy Karim),” tegasnya.

Hadir Atas Arahan Atasan, Bukan Terjaring OTT

Dalam petitum praperadilan, pihak Silmy menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terjaring dalam OTT pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Kedatangannya ke Gedung Merah Putih murni untuk memberikan keterangan atas arahan dari Menteri Imipas, Agus Andrianto.

Silmy hadir ke KPK pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB untuk menemui penyidik. Langkah ini diambil setelah muncul informasi di media massa mengenai penangkapan anak buahnya. Pihak kuasa hukum menegaskan, kehadiran koperatif ini tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk penyerahan diri apalagi tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 40 KUHAP.

“Beliau hadir di kantor KPK, namun pada saat hadir itu beliau langsung diperiksa sebagai tersangka, kemudian ditangkap dan ditahan,” ungkap anggota tim hukum Silmy lainnya, Abdul Gafur Sangadji.

Tudingan Pelanggaran Prosedur Normal

Karena tidak termasuk dalam rangkaian OTT, kubu Silmy menilai proses hukum seharusnya berjalan menggunakan prosedur penyelidikan dan penyidikan normal.

Penetapan tersangka yang dinilai prematur dan instan tersebut dianggap bertentangan dengan asas kepastian hukum dan melanggar prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 28 jo. Pasal 1 angka 31 KUHAP.

Kritik ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap operasi KPK yang baru saja membongkar kasus gratifikasi dan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Dalam kasus tersebut, dari delapan tersangka yang ditetapkan, separuh di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid yang hingga kini belum tersentuh pemeriksaan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *