Monday, September 21News That Matters

KPK Hanya Punya Satu Minggu untuk Panggil Nusron Wahid Sebelum Digulung Publik


Wacana Berita, Jakarta –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak memiliki banyak waktu untuk menentukan langkah berikutnya terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Menteri itu sudah terlalu dikaitkan dengan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo memperingatkan, apabila hingga pekan ini politikus tersebut belum juga dipanggil, tekanan dan sorotan publik justru akan berbalik mengarah kepada lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: PDIP: Pendidikan Gratis Itu Sangat Mungkin Asalkan Prabowo Bubarkan Kopdes dan MBG

Menurut Yudi, publik kini tengah menunggu keberanian aparat untuk mengembangkan perkara setelah lembaga tersebut menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangun atas lahan yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Nah, ini yang kemudian ya saya yakin teman-teman saya kan sebenarnya sudah ada prosedurnya ya, follow the money dan lain sebagainya seperti itu,” kata Yudi, dikutip Selasa (22/9/2026).

“Tapi jadi bagi saya kalau minggu ini misalnya tidak ada pemanggilan terhadap beliau, justru bola itu sekarang, bola panas ini akan dilempar publik kepada KPK,” ungkapnya.

Yudi menilai aparat sebenarnya memiliki prosedur untuk mengikuti aliran uang atau follow the money dalam mengembangkan perkara korupsi. Karena itu, ia mempertanyakan apabila penyidik belum juga memanggil menteri terkait di tengah rangkaian pengusutan kasus yang telah menyeret sejumlah pihak yang disebut memiliki hubungan dengannya.

Bagi Yudi, perkembangan kasus tersebut bukan hanya berkaitan dengan integritas aparat, tetapi juga menyangkut keberanian lembaga antirasuah dalam menindaklanjuti informasi dan bukti yang telah diperoleh penyidik.

“Karena bagi saya kan sekarang tinggal nunggu aja ‘ayo aparat mau ngapain ya saya tinggal tunggu saja’ gitu kan. Karena sekarang nih boleh tangan aparat dan saya pikir bukan hanya integritas milik aparat tapi juga keberanian seperti itu,” tuturnya.

Adapun Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memastikan lembaga antirasuah akan terus menyampaikan informasi kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara. Dengan penyidikan yang terus berjalan dan penggeledahan yang masih dilakukan, perhatian kini tertuju pada langkah KPK.

Sementara Nusron menyatakan menghormati langkah hukum yang dilakukan KPK. Ia juga menegaskan kesediaannya untuk mengikuti dan membantu proses hukum apabila dibutuhkan.

“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron.

Nusron sendiri mengaku tidak mengetahui detail kasus atau duduk perkara dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk. Namun ia menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap internal Kementerian ATR/BPN.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN dikejutkan dengan kasus dugaan suap menyusup operasi yang dilakukan oleh KPK di 14 September 2026.

Dalam perkembangan perkara tersebut, apartai penegak hukum menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangun atas lahan yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sejumlah tersangka disebut memiliki hubungan atau kedekatan dengan Nusron. Mereka antara lain Arif Sugiyanto, Erwin, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, serta Muhammad Fakhry.

Perkara tersebut juga menyeret pejabat di ATR/BPN. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri.

KPK sendiri dalam penyidikannya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Penyidik mendatangi Gedung Kementerian ATR/BPN di Jakarta Selatan di 17 September 2026.

Baca Juga: Pakar: Kehadiran Jokowi di Persidangan Kasus Ijazah Itu Mutlak, Tak Bisa Ditawar-tawar

Penggeledahan kemudian berlanjut ke kantor dari PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, 18 September 2026. Selanjutnya hal itu dilanjutkan dengan penggeledahan kantor dari PT Summarecon Bogor di 21 September 2026.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *