Tuesday, September 22News That Matters

Jokowi Terancam Tak Bisa Usung Capres di 2029


Wacana Berita, Jakarta –

Pengamat politik Adi Prayitno menilai Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berpotensi tidak dapat mengusung calon presiden maupun calon wakil presiden pada Pilpres 2029.

Hal tersebut dapat terjadi apabila pemerintah dan DPR menyetujui wacana baru pencalonan presiden dan wakil presiden yang mewajibkan dukungan minimal dari dua fraksi di DPR RI melalui revisi Undang-Undang Pemilu.

“Ada juga yang mengatakan bahwa ini juga akan mempersulit kekuatan politik Solo, ini akan mempersulit bagaimana Pak Jokowi bermanuver.. Karena apapun judulnya, Pak Jokowi hari ini itu kan terasosiasi atau teridentifikasi bagian dari keluarga besar PSI,” ujar Adi dalam kanal YouTube Adi Prayitno Official, dikutip Selasa (22/9).

Menurut Adi, posisi PSI saat ini menjadi tantangan tersendiri apabila aturan tersebut benar-benar diterapkan.

“Kita pun juga tahu bahwa PSI per hari ini itu tidak lolos ke parlemen. Itu artinya apa? PSI tidak punya anggota dewan di pusat di DPR RI, yang itu artinya tidak bisa mengusung calon presiden atau sebagai calon wakil presiden,” tandasnya.

Baca Juga: Partai Gerakan Rakyat Ternyata Tak Cukup Antar Anies Maju di 2029

Sebagai informasi, wacana tersebut bergulir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Karena syarat lama tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029, DPR dan pemerintah wajib merumuskan formulasi baru mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden melalui revisi Undang-Undang Pemilu.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *