Tuesday, September 22News That Matters

Isu Pemakzulan Gibran Makin Kencang! Effendi Gazali Buka-Bukaan Soal Peluang Gugurnya Hasil Pilpres


Wacana Berita, Jakarta –

Polemik mengenai status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pendahuluan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, sejumlah pemohon meminta pelantikan Gibran dibatalkan, salah satunya dengan mempersoalkan syarat pendidikan saat pencalonan Pilpres 2024.

Perkara tersebut diajukan KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Pengamat komunikasi politik Effendi Gazali kemudian menyoroti kemungkinan diskualifikasi dalam Pilpres dengan membandingkannya dengan perkara Pilkada. Ia mempertanyakan alasan yang membedakan peluang diskualifikasi pada dua jenis pemilihan tersebut.

“Jika dari komunikasi politik, kalau pilkada bisa didiskualifikasi, kalau pilpres enggak, karena belum pernah terjadi, dan karena enggak ada di undang-undang pemilihan umum,” ujar Effendi, Senin (21/9/2026).

Menurut Effendi, pembahasan itu berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut membuka alternatif bagi calon yang belum berusia 40 tahun apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar pencalonan Gibran yang ketika itu belum berusia 40 tahun. Effendi menilai keterkaitan antara Pilkada dan pencalonan Pilpres perlu ikut diperhitungkan ketika membahas konsekuensi hukum.

“Karena pengecualian yang dihasilkan dari keputusan MK untuk meloloskan Gibran sampai menjadi cawapres, karena syarat dia sudah lulus dari pemilihan umum, yaitu pilkada,” katanya.

Dari sudut pandang tersebut, Effendi membangun analogi bahwa diskualifikasi yang pernah terjadi dalam Pilkada tidak otomatis tertutup untuk Pilpres. “Artinya boleh dong, boleh disamakan levelnya, pilkada bisa diskualifikasi, pilpres juga bisa diskualifikasi,” tegasnya.

Effendi juga mengingatkan bahwa belum adanya preseden serupa dalam Pilpres tidak serta-merta menurutnya membuktikan tindakan tersebut mustahil dilakukan. Ia kembali mempertanyakan perbedaan logika antara Pilkada dan Pilpres.

“Yang mau saya sampaikan, kenapa Anda berlogika bahwa kalau Pilkada sudah pernah didiskualifikasi, boleh didiskualifikasi. Sementara Pilpres tidak, ya kan?” ujar Effendi.

Isu ini bukan pertama kali muncul dalam sengketa Pilpres 2024. Sebelumnya, MK telah memeriksa permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang turut mempersoalkan pencalonan Prabowo-Gibran, namun MK menyatakan dalil mengenai keabsahan pencalonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga: Geger! Denny Indrayana Bikin Terobosan Hukum, Proses Pemakzulan Gibran Disebut Bisa Lebih Cepat

Kini persoalan kembali diajukan dengan pokok perkara berbeda, termasuk mengenai syarat pendidikan Gibran. Effendi berpandangan bahwa apabila ditemukan persoalan konstitusional, konsekuensi terhadap pencalonan maupun hasil pemilu dapat menjadi bagian dari perdebatan hukum.

“Secara konstitusional, Pilpres pun kalau melanggar konstitusi, bisa didiskualifikasi, karena jembatannya tadi Pilkada,” ujarnya.

Adapun apakah dalil mengenai syarat pendidikan Gibran dapat berujung pada pembatalan pelantikan atau tidak, masih menjadi kewenangan MK untuk menilainya berdasarkan permohonan, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *