
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026).
Regulasi tersebut mengatur penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta kepemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi penguasaan tanah.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi dan anggota DPR menyatakan persetujuan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada anggota DPR.
“Setuju!” jawab anggota DPR yang kemudian disambut ketukan palu dan tepuk tangan.
Sebelum pengesahan tingkat II, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah telah membahas 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dalam proses pembahasan, Baleg juga melibatkan 55 pihak, termasuk akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), perusahaan, serta kementerian dan lembaga terkait.
Salah satu substansi yang diatur adalah penetapan lokasi prioritas reforma agraria. Lokasi tersebut mencakup wilayah yang memiliki persoalan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
Adapun kelompok yang diprioritaskan sebagai subjek reforma agraria meliputi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Regulasi tersebut juga memuat perlindungan hukum bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
Selain mengatur objek dan subjek reforma agraria, pembahasan RUU juga mencakup penguatan kelembagaan penyelenggaraan reforma agraria. Baleg dan pemerintah menyepakati pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
Pengaturan tersebut diarahkan untuk memberikan kerangka yang lebih terintegrasi dalam pelaksanaan reforma agraria, termasuk penanganan konflik dan redistribusi tanah.
Baca Juga: Fraksi PKS DPR RI: RUU Reforma Agraria Bukan Sekadar Bagi-Bagi Lahan
Baca Juga: Jangan Andalkan PAD, Bima Arya Minta Pemda Kreatif Cari Dana untuk Jalankan Reforma Agraria
Sebelumnya, seluruh fraksi DPR dalam pembahasan tingkat I telah menyatakan menerima dan menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk diteruskan ke pembicaraan tingkat II.
Dengan pengesahan menjadi undang-undang, aturan tersebut menjadi dasar baru bagi pelaksanaan reforma agraria, terutama dalam penataan penguasaan tanah, penentuan wilayah prioritas, perlindungan kelompok penerima, serta penyelesaian konflik agraria.
