Tuesday, September 22News That Matters

Bea Cukai Amankan 30 Kontainer Beras-Garam dan 1.435 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp27,3 Miliar


Wacana Berita, Jakarta –

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Djaka Budi Utama, mengungkapkan telah mengamankan barang impor ilegal dengan nilai sekitar Rp27,339 miliar dalam empat penindakan sepanjang Agustus hingga September 2026.

Dalam konferensi pers, Selasa (22/9/2026), DJBC berkerja sama dengan Kementerian Pertanian dan Badan Urusan Logistik (BULOG), dan Kementerian Perdagangan.

Barang yang diamankan terdiri dari 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan serta sekitar 1.435 bal pakaian bekas.

Djaka mengatakan, penindakan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, yakni perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Merah, kawasan berikat di Bogor, serta salah satu pelabuhan lainnya.

Dari total nilai barang yang diamankan, penindakan di Sumatera Utara mencakup sekitar 430 bal pakaian bekas dengan nilai Rp3,4 miliar. Kemudian, di Tanjung Priok, Bea Cukai mengamankan 15 kontainer berisi beras dan garam dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar.

“Selanjutnya, di Bogor, petugas mengamankan 15 kontainer berisi beras dan garam dengan nilai sekitar Rp8,006 miliar. Sementara itu, penindakan lainnya mengamankan sembilan kontainer berisi pakaian bekas dengan nilai sekitar Rp8,04 miliar,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta Timur.

Djaka mengatakan, ia menemukan adanya indikasi mis-declaration atau pemberitahuan barang yang tidak benar dalam sejumlah penindakan tersebut.

Modus yang ditemukan antara lain pengelabuan melalui kemasan dan penyusunan barang. Beras dan garam disebut disusun sedemikian rupa sehingga barang tersebut dapat terlihat sebagai komoditas yang tidak termasuk dalam barang yang terkena larangan atau pembatasan impor.

Baca Juga: Niat Obrak-Abrik dan Bubarkan Bea Cukai September 2026, Nasib Purbaya Malah Berakhir Tragis!

Baca Juga: Bukan Cuma Penindakan, Suahasil Ingatkan 3 Fungsi Penting Bea Cukai

“Dari hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi mis-declaration atau pemberitahuan barang yang tidak benar, termasuk upaya pengelabuan melalui kemasan dan penyusunan barang,” ujar Djaka.

Atas seluruh barang yang diamankan, proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Bea Cukai juga akan melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim dan Kejaksaan RI.

“Penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap arus barang impor, khususnya komoditas yang masuk dengan pemberitahuan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” jelas Djaka



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *