
KORAN MANDALA – Penolakan terhadap rencana pendirian gereja di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Persoalan itu mencuat dalam musyawarah yang digelar di Aula Desa Cikopo, Senin (21/9/2026)
Warga mempertanyakan proses musyawarah dan dasar dukungan masyarakat terhadap rencana pembangunan rumah ibadah tersebut.
Pertemuan yang melibatkan warga, pemerintah desa, Kecamatan Bungursari, aparat TNI-Polri, serta Komisi IV DPRD Purwakarta berlangsung panas dan belum menghasilkan kesepakatan.
Salah seorang warga mempertanyakan tindak lanjut hasil musyawarah pada 3 Mei 2026 di Masjid Jami Al-Hidayah. Dalam pertemuan tersebut, ia menyebut sebagian besar warga yang hadir telah mencapai mufakat terkait persoalan pendirian rumah ibadah.
“Karena sebagian besar masyarakat mengolah (menyetujui), dan secara sah itu, Pak RT menyatakan bahwa ini sudah sah, sudah mufakat,” ujar warga tersebut.
Namun, warga mengaku belum mengetahui apakah hasil musyawarah tersebut telah disampaikan kepada pihak Kecamatan Bungursari.
“Apakah Pak RT sudah menyampaikan hasil musyawarah warga ini kepada ibu di kecamatan? Nah, itu kita tidak tahu,” katanya.
Selain itu, warga meminta klarifikasi terkait dugaan pengumpulan fotokopi identitas dan tanda tangan warga serta pemberian sejumlah uang yang disebut berkaitan dengan dukungan pembangunan gereja.
“Apakah benar Pak RT meminta fotokopi warga dengan tanda tangan? Apakah benar Pak RT membawa sejumlah uang kepada warga masyarakat, sehingga orang masyarakat memberikan dukungannya terhadap pembangunan ini?” ucapnya.
Ia menegaskan, proses penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Pemimpin itu sebagai pemimpin harus punya prinsip. Jangan memilih salah satu pihak,” ujarnya.
Musyawarah tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Polemik terkait rencana pendirian gereja dan proses dukungan masyarakat masih membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
