Sunday, September 20News That Matters

PDIP Soal Pernyataan Ketum NasDem: Terlalu Pagi untuk Direspons


Wacana Berita, Jakarta –

PDI Perjuangan (PDIP) memilih tidak terburu-buru merespons wacana perubahan model presidential threshold yang disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. PDIP menilai gagasan tersebut masih sebatas wacana karena belum dituangkan dalam naskah akademik maupun draf revisi Undang-Undang Pemilu.

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan partainya akan melihat terlebih dahulu substansi perubahan yang nantinya dituangkan secara resmi. Menurutnya, terlalu dini memberikan sikap final terhadap usulan yang saat ini masih berkembang dalam pembicaraan politik.

Baca Juga: NasDem Ingin Kebut Revisi Aturan Pemilu, Surya Paloh: Tahun Ini Selesai, Jauh Lebih Baik

“Kita tunggu saja naskah akademisnya. Sekarang ini kan semuanya masih bersifat wacana saja, terlalu pagi untuk direspons,” ujar Deddy, dikutip Senin (21/9/2026).

PDIP belum menutup kemungkinan terhadap model dukungan pasangan calon presiden yang disebut Surya Paloh. Namun, partai berlambang banteng moncong putih itu ingin melihat terlebih dahulu bagaimana konsep tersebut dirumuskan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Deddy mengatakan partainya pada dasarnya tidak mempermasalahkan apabila nantinya terdapat ketentuan yang mengharuskan pasangan calon presiden memperoleh dukungan minimal dari dua partai atau fraksi di parlemen.

Menurutnya, dari sisi praktik pemerintahan, ketentuan semacam itu dapat memiliki alasan tersendiri. Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial sehingga dukungan politik di parlemen dinilai penting bagi presiden terpilih dalam menjalankan agenda pemerintahan.

“Membuat syarat dua partai pendukung calon menurut saya dari sisi praktis tidak masalah. Sebab negara kita menganut sistem presidensial sehingga capres tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan roda pemerintahan,” kata Deddy.

Dengan sistem tersebut, presiden membutuhkan dukungan politik yang cukup untuk memastikan kebijakan pemerintah dapat berjalan melalui proses legislasi di DPR. Karena itu, komposisi dukungan partai di parlemen menjadi salah satu aspek yang dinilai relevan ketika membahas desain pencalonan presiden.

Deddy juga mengingatkan bahwa ketentuan yang berlaku saat ini masih menempatkan partai politik sebagai peserta pemilu. Menurutnya, desain tersebut dapat menjadi pertimbangan ketika membahas kemungkinan perubahan mekanisme pencalonan presiden.

Selain persoalan efektivitas pemerintahan, ia melihat syarat dukungan partai juga berpotensi mengurangi jumlah pasangan calon yang bertarung dalam pemilihan presiden.

Menurutnya, semakin banyak calon yang maju dapat membawa konsekuensi terhadap pembiayaan penyelenggaraan pemilu. Selain itu, kompetisi dengan terlalu banyak kandidat dinilai berpotensi meningkatkan gesekan selama masa kampanye.

“Selain itu, undang-undang yang ada juga masih menyatakan peserta pemilu adalah partai politik. Hal itu juga bisa mengurangi banyaknya calon yang berimplikasi pada banyaknya calon independen yang tidak terbatas sehingga biaya yang dikeluarkan negara menjadi sangat besar, serta berpotensi membuka ruang konflik dalam proses kampanye,” kata Deddy.

Meski demikian, Deddy kembali menegaskan bahwa pandangan tersebut belum dapat dianggap sebagai sikap final partainya mengenai rancangan perubahan Undang-Undang Pemilu. Partainya masih menunggu dokumen resmi yang akan menjadi dasar pembahasan.

“Apa pun itu mari kita tunggu saja naskah akademik dan draf revisi UU-nya,” tambah Deddy.

Sebelumnya, Surya Paloh mengungkap adanya masukan mengenai model presidential threshold yang dapat digunakan dalam aturan mendatang. Ia menyebut usulan tersebut mensyaratkan pasangan calon presiden mendapatkan dukungan setidaknya dari dua fraksi di DPR.

“Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Paloh.

Paloh menilai gagasan tersebut memiliki kemiripan dengan mekanisme yang pernah berlaku sebelum adanya perubahan terkait aturan presidential threshold melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum NasDem tersebut juga tidak mempermasalahkan jika model dukungan dua fraksi akhirnya menjadi salah satu pilihan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Baca Juga: PDIP Bersedia Usung Kadernya Jadi Cawapres Prabowo, Asal…

“Menurut saya, itu baik, sama saja sebenarnya. Dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan ya,” ungkap Paloh.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *