
Terdakwa Kasus Tudingan Ijazah Palsu Joko Widodo (Jokowi) Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa secara terbuka memberikan tantangan kepada mantan presiden tersebut untuk menunjukkan ijazah yang disebut sebagai miliknya di hadapan persidangan.
Dokter Tifa mempertanyakan dasar perkara yang menjerat dirinya. Ia menilai terdapat perbedaan antara dokumen yang menjadi objek kajiannya dengan ijazah fisik yang disebut sebagai milik Jokowi.
Baca Juga: NasDem Ingin Kebut Revisi Aturan Pemilu, Surya Paloh: Tahun Ini Selesai, Jauh Lebih Baik
“Pak Jokowi yang saya hormati, kalau memang Anda punya ijazah, tunjukkan kepada kami,” kata Dokter Tifa, dikutip Senin (21/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang disoroti dalam sikapnya terhadap perkara yang kini bergulir di pengadilan. Ia menegaskan bahwa objek yang dikaji bukanlah ijazah fisik politikus itu, melainkan sebuah dokumen digital yang sebelumnya beredar di media sosial.
Dokter Tifa menjelaskan bahwa kajian yang dilakukannya berangkat dari sebuah dokumen digital yang diunggah oleh seseorang bernama Dian Sandi.
Karena itu, ia menilai penting untuk membedakan antara materi digital yang beredar di ruang publik dengan dokumen fisik yang secara resmi diakui sebagai ijazah milik seseorang.
Menurut Dokter Tifa, pembedaan tersebut menjadi bagian penting dari argumentasi yang ia sampaikan dalam nota perlawanan terhadap dakwaan jaksa.
“Objek kajian kami adalah benda digital yang di-upload oleh Dian Sandi. Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian atau penelitian terhadap sebuah dokumen yang diakui sebagai ijazah milik Jokowi,” jelas Dokter Tifa.
Dokter Tifa melalui hal tersebut ingin menegaskan bahwa aktivitas yang dipersoalkan dalam perkara tidak berkaitan dengan pemeriksaan langsung terhadap ijazah fisik Jokowi.
Ia menilai perkara tersebut perlu dilihat berdasarkan objek yang sebenarnya menjadi bahan kajian, bukan semata-mata dikaitkan dengan keberadaan atau keaslian dokumen pendidikan yang disebut milik Jokowi.
Adapun Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara telah memastikan bahwa kliennya akan menghadiri persidangan perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Rivai mengatakan mantan presiden itu akan memberikan keterangan mengenai perjalanan pendidikannya di Fakultas Kehutanan UGM. Ia disebut akan menerangkan proses perkuliahan sejak awal hingga menyelesaikan pendidikan dan menjalani wisuda pada 1985.
“Beliau menginginkan persoalan pendidikan ini beliau akan menerangkan di pengadilan di bawah sumpah, bahwa beliau menjalani perkuliahan dari awal sampai akhir,” ujar Rivai.
Menurut Rivai, Jokowi juga akan menerangkan bahwa ijazah yang diperolehnya merupakan ijazah resmi dari UGM.
“Seluruh proses sudah dilewati dan beliau memperoleh ijazah ini resmi pada saat wisuda UGM di tahun 1985,” lanjutnya.
Baca Juga: Budi Arie: Projo di Daerah Fokus Bantu Jokowi, Bukan PSI
Rival menyebut kliennya diperkirakan hadir satu kali dalam setiap perkara. Jokowi diprediksi akan menjalani pemeriksaan dalam perkara kasus ijazah pada 8 Oktober 2026. Namun jadwal tersebut masih menunggu penetapan.
